Situs Web Resmi Imigrasi Bengkalis
i
-
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis adalah Unit Pelaksana Teknis dibawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Direktorat Jenderal Imigrasi,
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
Secara umum situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id.
-
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon (🔒)
Alamat situs web berawalan https:// menunjukkan komunikasi antara browser dan server terenkripsi.
Skip to content
Waktu pelayanan yang diperlukan pada pengurusan ijin keimigrasian bagi Warga Negara Asing adalah sebagai berikut:
- IzinTinggal Kunjungan memerlukan maksimal 4 hari kerja setelah pembayaran;
- IzinTinggal Terbatas (penambahan, pengurangan, maupun perubahan biasa) memerlukan waktu maksimal 4 hari kerja setelah foto;
- IzinTinggal Tetap (penambahan, pengurangan, perubahan biasa) memerlukan waktu maksimal 4 hari kerja setelah foto.