- Anak asing lahir di Indonesia dari ortu ITAP
- Orang asing yg mendapat alih status dari ITAS ke ITAP
ALIH STATUS ITAS KE ITAP
(Permen 10 Tahun 2007 Tentang perubahan Permen 10.1995) diberikan pada orang asing :
- Diajukan penjaminnya sekurang kurangnya 2 tahun berturut-turut berada di Indonesia dalam rangka :
- Menanamkan modal
- Tenaga ahli langka
- Pimpinan tertinggi perusahaan
- Tugas rohaniawan
- Bergabung dgn isteri/suami WNI
- Bergabung dgn ortu bagi anak sah pemegang paspor asing seorang WNI
- Bergabung dgn suami/isteri ITAP
- Bergabung dgn urto ITAP bagi anak , 18 th dan belum nikah
- Memperoleh kembali berdasarkan UU no.12 Th. 2006
- Wisatawan lanjut usia