IZIN TINGGAL TETAP / Permanent Stay Permit

Juklak F-309.IZ.01.10 Tahun 1995 diberikan kepada orang asing:

  1. Anak asing lahir di Indonesia dari ortu ITAP
  2. Orang asing yg mendapat alih status dari ITAS ke ITAP

 

ALIH STATUS ITAS KE ITAP

(Permen 10 Tahun 2007 Tentang perubahan Permen 10.1995) diberikan pada orang asing  :

  • Diajukan penjaminnya sekurang kurangnya 2 tahun berturut-turut berada di Indonesia dalam rangka :
    1. Menanamkan modal
    2. Tenaga ahli langka
    3. Pimpinan tertinggi perusahaan
    4. Tugas rohaniawan
    5. Bergabung dgn isteri/suami WNI
    6. Bergabung dgn ortu bagi anak sah pemegang paspor asing seorang WNI
    7. Bergabung dgn suami/isteri ITAP
    8. Bergabung dgn urto ITAP bagi anak , 18 th dan belum nikah
    9. Memperoleh kembali berdasarkan UU no.12 Th. 2006
    10. Wisatawan lanjut usia


Bagikan: