FASILITAS KEIMIGRASIAN / AFFIDAVIT

  1. Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006
    • Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu Orang Asing
    • Anak dari perkawinan sah ayah Orang Asing dengan Ibu WNI
    • Anak tidak sah ibu Asing diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya pengakuan dilakukan sebelum umur 18 tahun/belum nikah
    • Anak lahir diluar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dimana Negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  2. Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006
    • Anak tidak sah diakui secara sah oleh ayah Orang Asing sebelum umur 18 tahun dan belum nikah
    • Anak WNI belum berusia 5 tahun diangkat sebagai anak sah oleh Orang Asing berdasarkan ketetapan pengadilan
  • Dalam hal status kewarganegaran Indonesia pada pasal 4 huruf C,DH dan L dan pasal 5 berakibat Kewarganegaraan ganda  maka setelah 18 tahun /sudah nikah harus memilih salah satu kewarganegaran
  • Pernyataan tersebut disampaikan paling lambat 3 tahun setelah umur 18 tahun /sudah menikah.

KETERKAITAN (IMPLIKASI) DI BIDANG KEIMIGRASIAN

  1. Penyesuaian di bidang peraturan keimigrasian.
  2. Bagi anak subyek Ganda terbatas yang lahir sebelum 01 Agustus 2006
    1. Bagi yang BELUM melakukan pendaftaran tetap harus memiliki izin keimigrasian, penyelesaiannya cukup di Kantor imigrasi setempat.
    2. Bagi yang telah melakukan pendaftaran maka orang tua/wali melaporkan :
      1. Ke Kantor Imigrasi setempat
      2. Melampirkan paspor dan Keputusan Menteri tentang perolehan Ganda terbatas
      3. Pengembalian dokumen keimigrasian
      4. Dapat dilakukan pemberian paspor Republik Indonesia dengan cap “yang bersangkutan subyek ganda UU nomer 12 Tahun 2006 pasal 4 huruf c,d,h,l dan pasal 5″.
      5. Bagi yang memiliki paspor kebangsaan selain Indonesia dilampirkan fasilitas keimigrasian (affidafit) non elektronik biaya Rp 400.000,- (Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019)
  3. Anak yang lahir setelah 01 Agustus 2006 orang tua/wali melaporkan :
    1. Dapat diberikan SPRI walaupun mempunyai paspor asing
    2. Dapat diberikan SPRI dengan cap ganda terbatas
    3. Memiliki paspor lain dilampirkan fasilitas keimigrasian (affidavit) biaya Rp 400.000,-

FASILITAS KEIMIGRASIAN YANG DAPAT DIBERIKAN

  1. Bagi anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa,izin tinggal dan izin masuk kembali
  2. Diterakan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI
  3. Pemegang dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya
  4. Diberikan cap kewarganegaraan ganda terbatas pada ED – CARD
  5. Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki Orang Asing dapat menjadi sponsor suaminya untuk memohon visa izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dan untuk menjadi Warga Negara Indonesia

Diperbarui 12 Januari 2024 17:19 WIB

– biaya affidavit disesuaikan dengan PP 28/2019


Bagikan: