Skip to content
LAMA PROSES IZIN KEIMIGRASIAN / Permit Processing Timeline
Waktu pelayanan yang diperlukan pada pengurusan ijin keimigrasian bagi Warga Negara Asing adalah sebagai berikut:
- IzinTinggal Kunjungan memerlukan maksimal 4 hari kerja setelah pembayaran;
- IzinTinggal Terbatas (penambahan, pengurangan, maupun perubahan biasa) memerlukan waktu maksimal 4 hari kerja setelah foto;
- IzinTinggal Tetap (penambahan, pengurangan, perubahan biasa) memerlukan waktu maksimal 4 hari kerja setelah foto.
Bagikan: