LAMA PROSES IZIN KEIMIGRASIAN / Permit Processing Timeline

Waktu pelayanan yang diperlukan pada pengurusan ijin keimigrasian bagi Warga Negara Asing adalah sebagai berikut:

  1. IzinTinggal Kunjungan memerlukan maksimal 4 hari kerja setelah pembayaran;
  2. IzinTinggal Terbatas (penambahan, pengurangan, maupun perubahan biasa) memerlukan waktu maksimal 4 hari kerja setelah foto;
  3. IzinTinggal Tetap (penambahan, pengurangan, perubahan biasa) memerlukan waktu maksimal 4 hari kerja setelah foto.

Bagikan: