Orang Asing yang berencana untuk tinggal dalam waktu yang relatif lebih lama, atau juga berencana akan melaksanakan kegiatan sebagaimana :
Bekerja, Investasi, Riset, Belajar, Penyatuan Keluarga, Repatriasi, sebagai Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara
Dapat memilih jenis visa ini :
A. VISA TINGGAL TERBATAS
Untuk memperoleh jenis visa ini, Orang Asing dapat mengajukan permohonannya ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia terdekat, atau Penjaminnya dapat mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi setelah melengkapi persyaratannya.
Jenis visa ini terbagi menjadi beberapa indeks yang setiap indeks memiliki persyaratan yang berbeda dan kegunaan yang berbeda.
B. TATA CARA
Silahkan kunjungi evisa.imigrasi.go.id untuk mendapatkan informasi indeks visa dan tujuannya, persyaratan, dan pengajuan visa.
Diperbarui 27 Desember 2023 11.30 WIB