BIAYA PEMBUATAN PASPOR

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

NO PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
1 Paspor Biasa 48 Halaman Per Buku Rp 350.000,-
2 Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman Per Buku Rp 650.000,-
3 Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama Per Permohonan Rp 1.000.000,-
4 Biaya beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena hilang Per Permohonan Rp 1.000.000,-
5 Biaya Beban Penggantian paspor 48 Halaman karena Rusak Per Permohonan Rp 500.000,-
6 SPLP untuk WNI Per Buku Rp 100.000,-
7 SPLP untuk Orang Asing Per Buku Rp 150.000,-

Catatan:

  1. Untuk pengajuan silahkan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Playstore bagi pengguna Android dan AppStore Bagi Pengguna iOs
  2. Di Aplikasi M-Paspor silahkan pilih permohonan reguler jika tidak ingin menggunakan layanan percepatan selesai pada hari yang sama.

Diperbarui Tanggal 27 Desember 2023 10.40WIB


Bagikan: