A. Penggantian Paspor Biasa dilakukan jika:
- Masa berlakunya habis;
- Halaman penuh;
- Hilang; atau
- Rusak pada saat proses penerbitan atau diluar proses penerbitan:
B. Persyaratan Pergantian paspor karena Hilang, Rusak ataupun Halaman Penuh persyaratnya sama dengan permohonan paspor baru, ditambah melampirkan paspor lama.
- Permohonan paspor hilang melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian setempat.
- Permohonan paspor rusak atau hilang karena keadaan kahar silahkan melampirkan surat keterangan keadaan kahar dari instansi yang berwenang agar dibebaskan dari biaya beban.
- Penggantian paspor karena habis masa berkaku atau halaman penuh dapat langsung mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan tidak memerlukan proses BAP
- Penggantian paspor karena hilang atau rusak tidak perlu mendaftar di aplikasi M-Paspor. Silahkan datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas persyaratan.
C. Proses BAP Paspor Hilang / Rusak :
1. Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
2. Proses pembuatan Berita Acara Pendapat
3. Proses pembuatan surat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi
Proses pemeriksaan guna membuatan BAP diperlukan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah permohonan paspor dapat diberikan atau ditolak oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Diperbarui 27 Desember 2023 11.10 WIB