PERSYARATAN PASPOR

Layanan WNI - Gambar Ilustrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis

A. Persyaratan Paspor Baru

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis.

B. Persyaratan Penggantian Paspor

  1. KTP
  2. Paspor Lama.

C. Persyaratan Penggantian Paspor Karena Hilang

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
  4. Surat Lapor kehilangan dari Polisi

D. Persyaratan Penggantian Paspor Karena Hilang dalam Keadaan Kahar

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
  4. Surat Lapor kehilangan dari Polisi
  5. Surat Keterangan Keadaan Kahar dari Pejabat yang berwenang untuk dibebaskan dari biaya beban paspor hilang.

E. Persyaratan Penggantian Paspor Karena Rusak

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
  4. Paspor Lama

F. Persyaratan Penggantian Paspor Karena Rusak dalam keadaan kahar

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
  4. Paspor Lama
  5. Surat Keterangan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang untuk dibebaskan dari biaya beban paspor rusak.

G. Persyaratan Penggantian Paspor dengan Perubahan nama

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
  4. Paspor Lama
  5. surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama

H. Persyaratan Paspor Anak (17 Tahun kebawah)

  1. KTP ayah atau ibu;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akte Kelahiran;
  4. Fotokopi paspor ayah atau ibu bagi yang memiliki;
  5. Paspor biasa lama (bagi anak yang sudah memiliki);
  6. surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  7. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan pertimbangan:
    • dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapkan pengadilan yang berwenang;
    • dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
    • dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
    • dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tidak diketahui keberadaanya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua;
    • dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;
    • dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan; melampirkan surat kematian kedua orang tua;
    • dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial; dan
    • dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.

I. Berkas Persyaratan Permohonan Paspor Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Anak berkewarganegaraan ganda yang berdomisili di Indonesia adalah sama dengan berkas persyaratan bagi anak belum berusia 17 tahun diatas (poin 1 s.d 7) ditambah dengan:

  1. Akte Perkawinan atau buku nikah orang tua;
  2. Izin tinggal ayah atau ibu orang asing
  3. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu.
  4. Bukti affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

Permenkumham RI No. 18 Tahun 2022
PMK RI Nomor 51/PMK.02/2020

Diperbarui Tanggal 21 Januari 2024 23.20 WIB


Bagikan: