Saat ini untuk melakukan pembayaran biaya Layanan Keimigrasian seperti Paspor, Izin Tinggal dan Visa sudah bisa dilakukan dengan mudah. Termasuk pembayaran biaya beban keimigrasian lainnya yang semuanya sudah terintegrasi dengan Modul Penerimaan Negara (MPN).
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai macam metode selama mendukung pembayaran PNBP. Berikut adalah cara membayar PNBP Keimigrasian melalui MPN :
e-Visa payment method
Selain itu, khusus untuk pembayaran biaya visa sudah bisa melalui kartu kredit dan debit Mastercard, Visa, dan JCB seiring dengan peluncuran e-VoA pada Rabu (9/11/2022) oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 157/PMK.02/2022 yang mengatur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang berlaku sejak (4/11/2022).
Peraturan ini meresmikan payment gateway sebagai metode pembayaran visa, baik e-VoA maupun e-Visa, setelah sebelumnya pembayaran hanya bisa dilakukan melalui kode billing dan tunai untuk VoA. Penerapan payment gateway dalam sistem visa dimaksudkan mengurai bottle neck antrian pembayaran visa on arrival di konter bank. Mohon diingat bahwa karena ini pembayaran internasional, kurs yang berlaku adalah kurs pada hari tersebut dan ada biaya administrasi (service fee) yang akan dikenakan pada transaksi tersebut.
Diperbarui 27 Desember 2023 11.30 WIB