Saat ini ada dua alur proses pembuatan paspor untuk warga negara Indonesia. Melalui online dengan aplikasi M-Paspor dan walk-in (datang langsung).
M-Paspor
Sejak diluncurkannya aplikasi M-Paspor pada awal 2022 semua permohonan paspor wajib menggunakan aplikasi M-Paspor.
Berikut adalah alur permohonan paspor melalui aplikasi:
- Mendaftar dan memilih jadwal di aplikasi M-Paspor.
- Melakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa bukti daftar M Paspor, berkas asli dan fotokopi.
- Petugas loket melakukan pemeriksaan berkas dan memberikan nomor antrian
- Petugas akan memanggil sesuai antrian untuk di ambil biometrik, cek cekal, BMS, SoI, dan wawancara
- Paspor dapat diambil sesuai jenis layanan yang dipilih.
Cara mendaftar di aplikasi M-Paspor
Walk-In
Alur permohonan paspor Walk-in prosesnya adalah
- Pemohon datang langsung ke kantor imigrasi.
- Menyerahkan dokumen persyaratan di loket penerimaan berkas.
- Mengisi formulir yang disediakan.
- Mengembalikan berkas dan formulir ke loket penerimaan berkas
- Menunggu antrian biometrik dan wawancara.
- Pengambilan biometrik, cek cekal, BMS, SoI, dan wawancara.
- Pembayaran di bank persepsi.
- Pengambilan paspor sesuai jenis layanan yang dipilih.
Permohonan Walk-in hanya untuk pemohon sakit, disabilitas, lanjut usia, dan balita.
Diperbarui 23 Maret 2026 Pukul 20.54 WIB

