Cara Membuat Paspor

Saat ini ada dua alur proses pembuatan paspor untuk warga negara Indonesia. Melalui online dengan aplikasi M-Paspor dan walk-in (datang langsung).

M-Paspor

Sejak diluncurkannya aplikasi M-Paspor pada awal 2022 semua permohonan paspor wajib menggunakan aplikasi M-Paspor.

Berikut adalah alur permohonan paspor melalui aplikasi:

  1. Mendaftar dan memilih jadwal di aplikasi M-Paspor.
  2. Melakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal.
  3. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa bukti daftar M Paspor, berkas asli dan fotokopi.
  4. Petugas loket melakukan pemeriksaan berkas dan memberikan nomor antrian
  5. Petugas akan memanggil sesuai antrian untuk di ambil biometrik, cek cekal, BMS, SoI, dan wawancara
  6. Paspor dapat diambil sesuai jenis layanan yang dipilih.

Cara mendaftar di aplikasi M-Paspor

Walk-In

Alur permohonan paspor Walk-in prosesnya adalah

  1. Pemohon datang langsung ke kantor imigrasi.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan di loket penerimaan berkas.
  3. Mengisi formulir yang disediakan.
  4. Mengembalikan berkas dan formulir ke loket penerimaan berkas
  5. Menunggu antrian biometrik dan wawancara.
  6. Pengambilan biometrik, cek cekal, BMS, SoI, dan wawancara.
  7. Pembayaran di bank persepsi.
  8. Pengambilan paspor sesuai jenis layanan yang dipilih.

Permohonan Walk-in hanya untuk pemohon sakit, disabilitas, lanjut usia, dan balita.

Diperbarui 23 Maret 2026 Pukul 20.54 WIB