1. Sejarah Singkat
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kemenkumham berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenkumham dipimpin oleh seorang Menteri yang sejak 27 Oktober 2017 dijabat oleh Yasonna H. Laoly.
Kementerian Hukum dan HAM pertama kali dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman, yang kemudian terus berganti nama sesuai dengan fungsinya, Departemen Hukum dan Perundang-undangan (1999), Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (2001), Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (2004) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2009).
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil Kemenkumham terdiri atas beberapa divisi yaitu Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dan Divisi Imigrasi.
Divisi Imigrasi bertugas menjalankan fungsi keimigrasian. Divisi Keimigrasian membawahi Unit Pelaksana Teknis Kantor Imigrasi (Kanim) dan Unit Pelaksana Teknis Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis adalah Unit Pelaksana Teknis yang dibawahi Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis termasuk salah satu Kantor Imigrasi yang sudah cukup tua keberadaannya. Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis dibentuk pada tahun 1952 dengan wilayah kerja yang cukup luas meliputi Kota Dumai, Kecamatan Rupat, Kecamatan Bengkalis, Kota Siak Sri Indrapura, Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Rangsang dan Kecamatan Tebing Tinggi.
Dengan berjalannya waktu dan perkembangan sejarah pembangunan daerah dan pemekaran wilayah kerja Kantor Imigrasi Bengkalis terpecah dengan berdirinya Kantor Imigrasi Dumai, Kantor Imigrasi Selat Panjang dan Kantor Imigrasi Siak Sri Indrapura.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-03.OT.01.03 TAHUN 2018, wilayah kerja Kantor Imigrasi adalah seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari sebelas kecamatan, yaitu:
-
- Kecamatan Bengkalis
- Kecamatan Bantan
- Kecamatan Bukit Batu
- Kecamatan Siak Kecil
- Kecamatan Rupat
- Kecamatan Rupat Utara
- Kecamatan Mandau
- Kecamatan Pinggir
- Bathin Solapan
- Bandar Laksamana
- Talang Muandau
Pada tahun 2018 akhir, terjadi perubahan nomenklatur pada kantor imigrasi diseluruh Indonesia seiring terbitnya Permenkumham Nomor 19 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi. Sehingga nama Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis. Ada penambahan akronim TPI yang membedakan antara kantor imigrasi yang memiliki atau tidak memiliki TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi).
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis memiliki 3 (tiga) Tempat Pemeriksaan Imigrasi yaitu TPI Bandar Sri Setia Raja, TPI Sungai Pakning, dan TPI Tanjung Medang. Dua nama terakhir merupakan Pos Imigrasi yang telah dinaikkan statusnya menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-04.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi. TPI Sungai Pakning dan TPI Tanjung Medang merupakan TPI Pelabuhan Laut khusus alat angkut kapal kargo. TPI Bandar Sri Setia Raja adalah TPI Pelabuhan Laut yang melayani pemeriksaan alat angkut penumpang tujuan Malaysia.
2. Struktur Organisasi
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis dipimpin oleh Kepala Kantor pejabat eselon III. Kepala Kantor Dibantu oleh 3 (tiga) seksi (teknis) yaitu Lalintalkim, Tikkim, dan Inteldakim serta 1 (satu) Sub Bagian (fasilitatif) eselon IV. Seksi Lalintalkim (Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian terdiri dari 2 (dua) subseksi yaitu Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian dan Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian. Seksi Tikkim (Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian) terdiri dari 2 (dua) subseksi yaitu Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian dan Subseksi Komunikasi Keimigrasian. Seksi Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) terdiri dari 2 (dua) subseksi yaitu Subseksi Intelijen Keimigrasian dan Subseksi Penindakan Keimigrasian. Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari 3 (tiga) bagian urusan yaitu Urusan Kepegawaian, Urusan Umum, dan Urusan Keuangan. Selain itu, juga terdapat kelompok Jabatan Fungsional dan pelaksana.
3. Lokasi Kantor
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis beralamat di Jalan Ahmad Yani No.04 Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Indonesia. Kode Pos 28712.
4. Visi dan Misi Organisasi
Kantor Imigrasi sebagai Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kemenkumham Riau memiliki visi yang sama dengan instansi vertikalnya yaitu “Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum”:
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia | |||
Misi | : |
|
|
Tata Nilai | : | Kami PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) | |
2. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis | |||
Misi | : | Melindungi Hak Asasi Manusia | |
Motto | : | Kami Siap Melayani Dengan Tulus | |
Tata Nilai | : |
|
|
Janji Layanan | : |
|