1. Sejarah Singkat
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis memiliki sejarah yang panjang. Mulai dari dibawah Jawatan Imigrasi, Departemen Kehakiman, Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga pada Oktober 2024 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis yang merupakan UPT Direktorat Jenderal Imigrasi berada dibawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menteri pertama kementerian ini adalah Agus Andrianto.
Pada 21 Oktober 2024 Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan kementerian baru, salah satunya adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Kementerian ini merupakan pecahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Kementerian ini dibentuk dari dua direktorat jenderal eks Kemenkumham yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam perkembangan masa transisi, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 5 November 2024 yang menjelaskan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kemenimipas. Selanjutnya, untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 157 Tahun 2024 tersebut, ditetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada tanggal 19 November 2024. Berdasarkan Pasal 7 Permen tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terdiri atas: Sekretariat Jenderal; Inspektorat Jenderal; Direktorat Jenderal Imigrasi; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan; Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum; Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi; Pusat Strategi Kebijakan; dan Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik.
Selain mengatur penataan organisasi dan tata kerja di tingkat pusat, Menteri Imipas juga menetapkan ketentuan di tingkat wilayah melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi tanggal 20 Desember 2024 dan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 20 Desember 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berjumlah masing-masing 33 kantor dengan rincian: Direktorat Jenderal Imigrasi Tipe A berjumlah 10 dan Tipe B berjumlah 23 kanwil; dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tipe A berjumlah 14 Tipe B berjumlah 19 kanwil.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis berada dibawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau bersama 7 UPT Imigrasi lainnya di Wilayah Riau. UPT imigrasi tersebut adalah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagan Siapiapi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpajang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, dan Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis termasuk salah satu Kantor Imigrasi yang sudah cukup tua keberadaannya. Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis dibentuk pada tahun 1952 dengan wilayah kerja yang cukup luas meliputi Kota Dumai, Kecamatan Rupat, Kecamatan Bengkalis, Kota Siak Sri Indrapura, Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Rangsang dan Kecamatan Tebing Tinggi.
Dengan berjalannya waktu dan perkembangan sejarah pembangunan daerah dan pemekaran wilayah kerja Kantor Imigrasi Bengkalis terpecah dengan berdirinya Kantor Imigrasi Dumai, Kantor Imigrasi Selat Panjang dan Kantor Imigrasi Siak Sri Indrapura.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-03.OT.01.03 TAHUN 2018, wilayah kerja Kantor Imigrasi adalah seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari sebelas kecamatan, yaitu:
-
- Kecamatan Bengkalis
- Kecamatan Bantan
- Kecamatan Bukit Batu
- Kecamatan Siak Kecil
- Kecamatan Rupat
- Kecamatan Rupat Utara
- Kecamatan Mandau
- Kecamatan Pinggir
- Bathin Solapan
- Bandar Laksamana
- Talang Muandau
Pada tahun 2018 akhir, terjadi perubahan nomenklatur pada kantor imigrasi diseluruh Indonesia seiring terbitnya Permenkumham Nomor 19 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi. Sehingga nama Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis. Ada penambahan akronim TPI yang membedakan antara kantor imigrasi yang memiliki atau tidak memiliki TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi).
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis memiliki 3 (tiga) Tempat Pemeriksaan Imigrasi yaitu TPI Bandar Sri Setia Raja, TPI Sungai Pakning, dan TPI Tanjung Medang. Dua nama terakhir merupakan Pos Imigrasi yang telah dinaikkan statusnya menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-04.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi. TPI Sungai Pakning dan TPI Tanjung Medang merupakan TPI Pelabuhan Laut khusus alat angkut / kapal kargo. TPI Bandar Sri Setia Raja adalah TPI Pelabuhan Laut penumpang dengan tujuan Malaysia.
2. Struktur Organisasi
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis dipimpin oleh Kepala Kantor pejabat eselon III. Kepala Kantor Dibantu oleh 3 (tiga) seksi (teknis) yaitu Lalintalkim, Tikkim, dan Inteldakim serta 1 (satu) Sub Bagian (fasilitatif) eselon IV. Seksi Lalintalkim (Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian terdiri dari 2 (dua) subseksi yaitu Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian dan Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian. Seksi Tikkim (Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian) terdiri dari 2 (dua) subseksi yaitu Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian dan Subseksi Komunikasi Keimigrasian. Seksi Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) terdiri dari 2 (dua) subseksi yaitu Subseksi Intelijen Keimigrasian dan Subseksi Penindakan Keimigrasian. Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari 3 (tiga) bagian urusan yaitu Urusan Kepegawaian, Urusan Umum, dan Urusan Keuangan. Selain itu, juga terdapat kelompok Jabatan Fungsional dan pelaksana.

Struktur Organisasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis
3. Lokasi Kantor
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 04 Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Indonesia. Kode Pos 28712.
4. Visi dan Misi Organisasi
Kantor Imigrasi sebagai Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki visi yang sama dengan instansi vertikalnya yaitu:
| 1. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI | |||
| Visi | : | Terwujudnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan untuk Stabilitas Keamanan yang Tangguh menuju Indonesia Emas 2045. | |
| Misi | : | Mewujudkan Penegakan Hukum dan pelayanan serta jaminan pelindungan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang transparan dan berkeadilan. | |
| : | Meningkatkan kapasitas kelembagaan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang modern, profesional, dan berintegritas. | ||
| Tujuan | : | Menciptakan penegakan dan pelayanan hukum untuk mendukung kedaulatan negara serta reintegrasi sosial secara transparan dan berkeadilan. | |
| : | Menciptakan sistem keimigrasian dan pemasyarakatan yang modern, terintegrasi dan akuntabel melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia yang berintegritas, responsif dan adaptif di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan. | ||
| Tata Nilai | : |
|
|
| 2. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis | |||
| Visi | : | Terwujudnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian untuk Stabilitas Keamanan yang Tangguh menuju Indonesia Emas 2045. | |
| Misi | : | Mewujudkan Penegakan Hukum dan pelayanan serta jaminan pelindungan Imigrasi yang transparan dan berkeadilan. | |
| : | Meningkatkan kapasitas kelembagaan Imigrasi yang modern, profesional, dan berintegritas. | ||
| Tujuan | : | Menciptakan penegakan dan pelayanan hukum untuk mendukung kedaulatan negara secara transparan dan berkeadilan. | |
| : | Menciptakan sistem keimigrasian yang modern, terintegrasi dan akuntabel melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia yang berintegritas, responsif dan adaptif di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan. | ||
| Tata Nilai | : |
|
|
| Janji Layanan | : |
|
|

