Imigrasi Denpasar Amankan Tiga WNA Terduga Prostitusi Online
DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA). Melalui operasi Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Sabtu (2/5/2026), petugas mengamankan tiga WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi daring. Penindakan tersebut berawal dari pemantauan terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan…

