Baru Berdiri 7 Bulan, Imigrasi Blora Sudah Deportasi Lima WNA
BLORA — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora telah mendeportasi lima warga negara asing (WNA) sejak mulai beroperasi pada Januari 2026. Seluruh deportasi dilakukan karena pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Blora meliputi Kabupaten Blora, Grobogan, dan Rembang. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI…

