1. Sejarah Singkat
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis merupakan salah satu kantor imigrasi yang telah lama berdiri. Kantor ini dibentuk pada tahun 1952 dengan wilayah kerja yang cukup luas, meliputi Kota Dumai, Kecamatan Rupat, Kecamatan Bengkalis, Kota Siak Sri Indrapura, Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Rangsang, dan Kecamatan Tebing Tinggi.
Seiring dengan perkembangan pembangunan daerah serta pemekaran wilayah, cakupan kerja Kantor Imigrasi Bengkalis mengalami perubahan. Wilayah kerjanya kemudian terbagi dengan berdirinya beberapa kantor imigrasi baru, yaitu Kantor Imigrasi Dumai, Kantor Imigrasi Selatpanjang, dan Kantor Imigrasi Siak Sri Indrapura.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.OT.01.03 Tahun 2018, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis ditetapkan mencakup seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari sebelas kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Bengkalis
- Kecamatan Bantan
- Kecamatan Siak Kecil
- Kecamatan Bukit Batu
- Kecamatan Rupat
- Kecamatan Rupat Utara
- Kecamatan Mandau
- Kecamatan Pinggir
- Bathin Solapan
- Bandar Laksamana
- Talang Muandau
Pada tahun 2018 akhir, terjadi perubahan nomenklatur pada kantor imigrasi diseluruh Indonesia seiring terbitnya Permenkumham Nomor 19 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi. Sehingga nama Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis. Ada penambahan akronim TPI yang membedakan antara kantor imigrasi yang memiliki atau tidak memiliki TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi).
Dalam perjalanan kelembagaannya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis telah beberapa kali mengalami perubahan naungan. Awalnya berada di bawah Jawatan Imigrasi, kemudian beralih ke Departemen Kehakiman, selanjutnya ke Departemen Hukum dan Perundang-undangan, hingga menjadi bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Memasuki era terbaru, pada 21 Oktober 2024 Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sebagai hasil pemisahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Kementerian ini dibentuk dari dua direktorat jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dengan Agus Andrianto sebagai menteri pertamanya.
Dalam masa transisi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada tanggal 5 November 2024, yang mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian. Selanjutnya, ditetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada tanggal 19 November 2024. Berdasarkan Pasal 7 peraturan tersebut, struktur organisasi kementerian terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan, para Staf Ahli, serta unit pendukung lainnya seperti Pusat Strategi Kebijakan dan Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik.
Selain pengaturan di tingkat pusat, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menetapkan kebijakan organisasi di tingkat wilayah melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang keduanya ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, masing-masing direktorat jenderal memiliki 33 kantor wilayah, dengan rincian Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari 10 Kanwil Tipe A dan 23 Kanwil Tipe B, sedangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri dari 14 Kanwil Tipe A dan 19 Kanwil Tipe B.
Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau bersama tujuh UPT Imigrasi lainnya di wilayah Riau, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagan Siapiapi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, serta Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis memiliki 3 (tiga) Tempat Pemeriksaan Imigrasi yaitu TPI Bandar Sri Setia Raja, TPI Sungai Pakning, dan TPI Tanjung Medang. Dua nama terakhir merupakan Pos Imigrasi yang telah dinaikkan statusnya menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-04.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi. TPI Sungai Pakning dan TPI Tanjung Medang merupakan TPI Pelabuhan Laut yang melayani pemeriksaan awak alat angkut laut (kapal kargo). TPI Bandar Sri Setia Raja adalah TPI pelabuhan laut penumpang reguler dengan tujuan Malaysia.
2. Struktur Organisasi
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis dipimpin oleh Kepala Kantor pejabat eselon III.b.
Kepala Kantor dibantu oleh 3 (tiga) seksi (teknis) yaitu Seksi Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim), Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim), dan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) serta 1 (satu) Subbagian (fasilitatif). Seksi dan Subbagian ini dipimpin oleh pejabat eselon IV.b.
- Seksi Lalintalkim terdiri dari 2 (dua) subseksi yaitu Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) dan Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian (Intalkim). Subseksi Lantaskim bertugas dalam pelayanan pembuatan dokumen perjalanan dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Subseksi Intalkim bertugas dalam pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian.
- Seksi Tikkim terdiri dari 2 (dua) subseksi yaitu Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian (Tikim) dan Subseksi Informasi Komunikasi Keimigrasian (Infokim). Subseksi Tikim bertugas dalam pengamanan dan pemeliharaan sistem informasi keimigrasian. Subseksi Infokim bertugas untuk penyebaran informasi keimigrasian dan kerjasama keimigrasian.
- Seksi Inteldakim terdiri dari 2 (dua) subseksi yaitu Subseksi Intelijen Keimigrasian (Intelkim) dan Subseksi Penindakan Keimigrasian (Dakim). Subseksi Intelkim bertugas pada bagian pengawasan keimigrasian baik bagi WNI maupun WNA. Subseksi Dakim bertugas dibidang penegakan hukum keimigrasian.
- Subbagian Tata Usaha terdiri dari 3 (tiga) bagian urusan yaitu Urusan Kepegawaian, Urusan Umum, dan Urusan Keuangan. Tiga bagian urusan ini berfungsi menguruh urusan ketatausahaan, kesekretariatan, dan rumahtangga kantor.
Kepala Subseksi dan Kepala Urusan merupakan pejabat eselon V. Selain jabatan manajerial, juga terdapat kelompok Jabatan Fungsional dan pelaksana.

3. Lokasi Kantor
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 4 Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Indonesia. Kode Pos 28712.

4. Visi dan Misi Organisasi
Kantor Imigrasi sebagai Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki visi yang sama dengan instansi vertikalnya yaitu:
| 1. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI | |||
| Visi | : | Terwujudnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan untuk Stabilitas Keamanan yang Tangguh menuju Indonesia Emas 2045. | |
| Misi | : | Mewujudkan Penegakan Hukum dan pelayanan serta jaminan pelindungan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang transparan dan berkeadilan. | |
| : | Meningkatkan kapasitas kelembagaan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang modern, profesional, dan berintegritas. | ||
| Tujuan | : | Menciptakan penegakan dan pelayanan hukum untuk mendukung kedaulatan negara serta reintegrasi sosial secara transparan dan berkeadilan. | |
| : | Menciptakan sistem keimigrasian dan pemasyarakatan yang modern, terintegrasi dan akuntabel melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia yang berintegritas, responsif dan adaptif di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan. | ||
| Tata Nilai | : |
| |
| 2. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis | |||
| Visi | : | Terwujudnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian untuk Stabilitas Keamanan yang Tangguh menuju Indonesia Emas 2045. | |
| Misi | : | Mewujudkan Penegakan Hukum dan pelayanan serta jaminan pelindungan Imigrasi yang transparan dan berkeadilan. | |
| : | Meningkatkan kapasitas kelembagaan Imigrasi yang modern, profesional, dan berintegritas. | ||
| Tujuan | : | Menciptakan penegakan dan pelayanan hukum untuk mendukung kedaulatan negara secara transparan dan berkeadilan. | |
| : | Menciptakan sistem keimigrasian yang modern, terintegrasi dan akuntabel melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia yang berintegritas, responsif dan adaptif di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan. | ||
| Tata Nilai | : |
| |
| Janji Layanan | : |
| |

