Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

NOPENERIMAAN NEGARASATUANTARIF
1Paspor Biasa Elektronik berlaku 5 TahunPer BukuRp 650.000,-
2Paspor Biasa Elektronik berlaku 10 TahunPer BukuRp 950.000,-
3Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang samaPer permohonanRp 1.000.000,-
4Biaya beban Penggantian karena hilangPer PermohonanRp 1.000.000,-
5Biaya Beban Penggantian karena RusakPer PermohonanRp 500.000,-
Biaya PNBP Paspor

Catatan:

  1. Untuk pengajuan silahkan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Playstore bagi pengguna Android dan AppStore Bagi Pengguna iOs
  2. Di Aplikasi M-Paspor silahkan pilih permohonan reguler jika tidak ingin menggunakan layanan percepatan selesai pada hari yang sama.

Diperbarui Tanggal 6 Oktober 2025 14.57 WIB