Cara mengajukan permohonan pembuatan paspor pada aplikasi paspor Online M-Paspor. Tutorial menggunakan aplikasi M-Paspor.
Sejak kapan M-Paspor mulai diberlakukan? Mulai tahun 2022 masyarakat pemohon paspor wajib mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi M-Paspor Direktorat Jenderal Imigrasi yang dapat diunduh disini.
Bagi pemohon lanjut usia 60 tahun keatas, disabilitas, balita, orang sakit, ibu hamil/menysui dan penggantian karena hilang atau rusak bisa datang langsung tanpa harus menggunakan aplikasi M-Paspor.
Mendaftar di aplikasi M-Paspor sangat mudah, sama seperti aplikasi lain yang mengharuskan Anda untuk mendaftarkan akun terlebih dahulu agar dapat mengajukan permohonan.
Bagaimana cara mendaftar M-Paspor dan mengajukan permohonan?
Harap pastikan regional Playstore atau AppStore adalah Indonesia, tidak menggunakan VPN, dan Developer Mode Nonaktif.
Pertanyaan yang sering ditanyakan terkait M-Paspor lihat sini
Berikut adalah cara mendaftar di aplikasi M-Paspor terbaru.
A. Unduh dan Pasang
Buka PlayStore bagi pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOs dan cari aplikasi M-Paspor yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi.
Silahkan instal aplikasi M-Paspor. Berikan semua izin yang diminta. Izin lokasi berguna untuk rekomendasi lokasi kantor imigrasi terdekat dan izin akses ke galeri untuk memilih berkas yang akan diupload atau akses ke kamera jika anda memilih foto berkas secara langsung melalui kamera ponsel.
B. Registrasi Akun
- Silahkan buka aplikasi M-Paspor yang sudah diinstal
- Pilih “Daftar Akun” untuk membuat akun login M-Paspor.
- Isi data diri dan klik “Daftar”
- Kode OTP akan dikirim ke email untuk aktivasi akun.
- Silahkan masukan email dan sandi untuk login



C. Pengajuan Permohonan
- Setelah login pada halaman awal pilih “Pengajuan Permohonan”

2. Pilih jenis permohonan: Paspor Reguler (selesai 4 hari kerja) atau Paspor Percepatan (selesai dihari yang sama). Sebelum lanjut pastikan Anda sudah membaca peringatan di aplikasi

3. Pilih jenis permohonan: Dewasa (17 Tahun ke atas) atau anak-anak (17 Tahun kebawah)

4. “Klik disini…” untuk memilih lokasi

5. Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat.

6. Pilih jenis permohonan: Jenis Paspor dan Masa Berlaku

Pada Kantor Imigrasi Bengkalis hanya tersedia pilihan Paspor Elektronik Laminasi masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun
7. Ambil foto KTP atau upload dari galeri, kemudian pilih

8. Isi data verifikasi NIK dan klik lanjut

9. Pilih dengan jujur dan kondisi sebenarnya: apakah sudah punya paspor atau belum. Harap baca peringatan sebelum klik lanjutkan.

10. Jika pernah punya paspor, pilih kondisi paspor misalnya habis masa berlaku. Jika paspor lama hilang atau rusak silahkan berhenti sampai langkah ini dan batalkan permohonan. Penggantian paspor hilang dan rusak silahkan datang langsung ke kantor untuk mendapatkan jadwal acara pemeriksaan.

11. Ambil foto atau upload foto halaman 2 paspor (halaman biodata) kemudian pilih. Selanjutnya masukan nomor paspor lama dan klik lanjutkan


12. Pilih tujuan pembuatan paspor

13. Masukan negara tujuan jika sudah ada

14. Isi tempat tinggal di negara tujuan

15. Isi data keluarga atau kerabat yang dapat dihubungi

16. Unggah berkas persyaratan

17. Isi data diri dan orang tua. Pastikan data yang diisi benar.


18. Setelahnya Anda akan masuk ke halaman Data Pemohon yang memuat permohonan yang sudah anda isi. Jika ada pemohon lain silahkan klik “Tambah Pemohon” dan isi datanya. Jika data pemohon sudah benar dan lengkap silahkan lanjutkan

19. Pilih tanggal dan jam kedatangan

20. Ketika pengajuan permohoan berhasil anda akan mendapatkan kode billing. Segera lakukan pembayaran apabila kode billing sudah tersedia. Jika kode billing belum muncul dalam 15 menit silahkan muat ulang aplikasi. Segera lakukan pembayaran paling lambat 2 jam dari berhasil pilih tanggal.

21. Setelah membayar Anda akan akan mendapatkan kode antrian dan status pembayaran “sudah dibayar”

22. Silahkan cetak PDF kode antrian yang ada diaplikasi atau yang dikirim ke email. Jika aplikasi error tidak bisa mencetak, silahkan screnshot tampilan halaman yang berisi kode layanan dan jadwal kedatangan.
23. Silahkan datang sesuai jadwal yang dipilih.
D. Reschedule Khusus
Reschedule khusus adalah penjadwalan ulang yang terjadi setelah jadwal kedatangan. Reschedule khusus dapat diajukan dengan alasan khusus dan mendapatkan persetujuan dari petugas. Reschedule khusus diberikan karena pemohon sakit atau tidak dapat hadir karena keadaan kahar diluar kuasa pemohon.
E. Kadaluarsa
Permohonan paspor yang tidak dibayar maksimal 2 jam akan menjadi kadaluarsa. Artinya jadwal gagal dibooking, silahkan ajukan permohonan kembali dari awal.

F. Reschedule
Anda dapat melakukan reschedule atau mengganti jadwal jika tidak bisa hadir minimal 1 hari sebelum jadwal kedatangan dan hanya bisa dilakukan sekali dengan batas 30 hari kedepan sejak tanggal pembayaran
G. Tidak datang
Jika pemohon tidak datang sesuai jadwal dan tidak ada permohonan reschedule khusus maka biaya PNBP yang sudah dibayarkan ke kas negara tidak dapat dikembalikan.

