Saat ini ada dua pilihan layanan paspor dengan lama penyelesaian dan biaya yang berbeda.
A. Layanan Reguler
Pada Layanan Reguler, paspor akan selesai 4 (empat) hari kerja setelah pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen persyaratan.
Misalnya, Budi mengajukan permohonan melalui M-Paspor dan memilih jadwal kedatangan pada hari Selasa, 2 Januari 2024. Ketika di loket dan proses wawancara berkas persyaratan Budi dinyatakan lengkap oleh petugas. Maka paspor Budi akan selesai dan dapat diambil pada hari Senin, 8 Januari 2024.
Bagi pemohon yang dikecualikan dari kewajiban menggunakan aplikasi M-Paspor, paspor akan selesai 4 (empat) hari kerja setelah dilakukannya pembayaran.
Pilih layanan reguler di M Paspor untuk mendapatkan layanan ini, bagi pemohon yang dikecualikan dari kewajiban mendaftar di M Paspor, silahkan sampaikan di loket penerimaan berkas.
B. Layanan Percepatan Dokumen
Layanan Percepatan Dokumen adalah layanan baru dimana paspor Anda akan selesai pada hari yang sama.
Jika memilih layanan percepatan anda diwajibkan untuk datang sebelum pukul 11.00 agar penyelesaian paspor pada hari yang sama dapat diproses.
Layanan ini efektif berlaku per 3 Mei 2019 menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada PP ini dijelaskan bahwa layanan percepatan akan dikenakan biaya Rp. 1.000.000 diluar biaya paspor.
Pilih layanan percepatan pada aplikasi M-Paspor, atau bagi pemohon yang dikecualikan dari kewajiban menggunakan M Paspor dapat menyampaikan di loket penerimaan berkas.

