Informasi Umum
Penggantian Paspor karena habis masa berlaku dapat diajukan jika masa berlaku paspor sudah habis atau kurang dari 6 bulan. Penggantian Paspor karena halaman penuh dapat diajukan jika halaman pada paspor sudah penuh tidak ada ruang pada halaman paspor untuk peneraan cap tanda keluar atau tanda masuk.
Persyaratan
Persyaratan untuk paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya:
- Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;
- Paspor lama.
Persyaratan untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga (KK);
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
1. musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
2. unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
3. unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Biaya
| 1 | Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama | Rp 1.000.000,- | |
| 2 | Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) | Rp 350.000,- | |
| 3 | Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) | Rp 650.000,- | |
| 4 | Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) | Rp 650.000,- | |
| 5 | Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) | Rp 950.000,- |
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.
- Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000,
- Biaya beban paspor rusak: Rp500.000,
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.
Informasi Umum
Penggantian paspor biasa karena rusak dapat diajukan jika memenuhi salah satu syarat berikut.
- Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan dan pencetakan ulang paspor pemohon tanpa mengajukan permohonan paspor ulang.
- Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.
Penggantian paspor biasa yang rusak karena keadaan kahar (force majeure) meliputi:
- Banjir,
- Gempa bumi,
- Kebakaran,
- Huru-hara,
- Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Persyaratan
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga (KK);
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
- Paspor biasa lama.
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian paspor hilang karena keadaan kahar:
- Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa paspor rusak disebabkan oleh pemohon mengalami keadaan kahar.
- Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan;
Prosedur
- Datang Ke Kantor Imigrasi Terdekat
- Isi data pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP);
- BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;
- Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.
Mekanisme Penerbitan
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
- Musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
- Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
- Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Biaya
| Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) | Rp 350.000,- |
| Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) | Rp 650.000,- |
| Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) | Rp 650.000,- |
| Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) | Rp 950.000,- |
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.
- Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000,
- Biaya beban paspor rusak: Rp500.000,
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.
Informasi Umum
Penggantian paspor biasa karena hilang dapat diajukan jika kehilangan paspor sudah dilaporkan kepihak kepolisian yang dibuktikan dengan surat keterangan hilang. Sebelum mengajukan paspor, pemohon paspor akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penggantian paspor biasa yang hilang karena keadaan kahar (force majeure) meliputi keadaan berikut:
- Banjir,
- Gempa bumi,
- Kebakaran,
- Huru-hara,
- Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Persyaratan
Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut:
- Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Kartu keluarga (KK);
- Akta lahir.
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar:
- Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan;
- Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar jika kehilangan paspor disebabkan oleh keadaan kahar
Prosedur
Pengurusan dapat Anda lakukan secara manual di kantor imigrasi dengan cara berikut:
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP);
- BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;
- Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.
Mekanisme Penerbitan
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
- Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
- Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Biaya
| Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) | Rp 350.000,- |
| Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) | Rp 650.000,- |
| Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) | Rp 650.000,- |
| Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) | Rp 950.000,- |
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.
- Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000,
- Biaya beban paspor rusak: Rp500.000,
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.
Informasi Umum
Perubahan data identitas diri pemegang paspor dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan meliputi nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin. Perubahan data harus melampirkan dokumen pendukung dari instansi berwenang dan akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
Persyaratan
- Paspor,
- Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK),
- Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis.
Prosedur
- Anda melakukan pengajuan permohonan.
- Anda mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
- Anda mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi
- Paspor baru Anda diterbitkan.
Mekanisme Pengesahan
- Serahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket.
- Petugas akan memproses perubahan data paspor.
- Pejabat Imigrasi akan menyetujui perubahan data paspor.
- Petugas akan mencetak paspor baru Anda setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
- Paspor baru yang telah selesai akan diberikan kepada Anda.
Jika terjadi penolakan dalam perubahan data paspor Anda, penyebabnya adalah sebagai berikut.
- Persyaratan tidak lengkap
- Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri
- Alasan keimigrasian lain
Biaya
| Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) | Rp 350.000,- |
| Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) | Rp 650.000,- |
| Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) | Rp 650.000,- |
| Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) | Rp 950.000,- |

