
Tentang Direktorat Kepatuhan Internal
Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, yang dipimpin oleh Barron Ichsan, A.Md.IM., S.H., M.Si., adalah unit di Direktorat Jenderal Imigrasi yang berfokus pada pengawasan internal, penjaminan kualitas, dan investigasi internal untuk memastikan operasional mematuhi SOP dan perundang-undangan. Unit ini dibentuk untuk memperkuat integritas pegawai dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi:
- Fungsi Utama: Meliputi pencegahan dan pengendalian korupsi, penjaminan kualitas, fasilitasi advokasi, investigasi internal, dan standarisasi kebijakan.
- Tujuan: Memastikan seluruh pelayanan dan operasional berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan mencegah pelanggaran kode etik oleh pegawai.
- Aktivitas: Melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) serta penguatan fungsi keimigrasian di berbagai kantor imigrasi dan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
- Konteks: Direktorat ini dibentuk untuk menyeimbangkan pengawasan luar-dalam di lingkungan imigrasi, seiring dengan peningkatan mobilitas lintas negara.
Kanal Pelaporan
wbs-patnal.imigrasi.go.id dan ditpatnal@imigrasi.go.id adalah kanal yang disediakan oleh Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi untuk melaporkan segala bentuk indikasi pungli dan gratifikasi.
ATAU

