
Zona Integritas
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

WBK
Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan pengawasan.
Kriteria WBK
- Manajemen Perubahan
- Penataan Tatalaksana
- Penataan Sistem Manajemen SDM
- Penguatan Pengawasan
- Penguatan Akuntabilitas Kinerja
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

WBBM
Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Kriteria WBBM
- Semua kriteria WBK
- Inovasi Pelayanan Publik
- Penerapan Teknologi Informasi
- Kemitraan dengan Stakeholder
- Peningkatan Kapasitas SDM
- Budaya Kerja Organisasi
Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah predikat yang diberikan kepada satuan kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.
Dalam perjalanannya, terdapat kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Guna menghilangkan perilaku penyimpangan anggota tersebut telah dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan penetapan satker untuk diusulkan WBK/WBBM, tetapi dalam perkembangannya Satker yang diusulkan belum ada yang memenuhi standar penilaian minimal.
Penetapan Satker sebagai WBK tersebut dimaksudkan sebagai kompetisi dan menjadi area percontohan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Satker-satker di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan instrumen Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 area perubahan bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas. Pelayanan Publik.
WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan pengawasan. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis merupakan satker berpredikat WBK sejak tahun 2020.
WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)
Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis masih berjuan dalam meraih WBBM.
6 AREA PERUBAHAN
Manajemen Perubahan
Program manajemen perubahan untuk peningkatan kualitas layanan
Penataan Tatalaksana
Penyempurnaan sistem, prosedur, dan mekanisme kerja
Penataan Sistem Manajemen SDM
Pengembangan kompetensi dan integritas SDM
Penguatan Pengawasan
Sistem pengawasan internal dan eksternal yang efektif
Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Sistem pengukuran dan pelaporan kinerja yang transparan
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Peningkatan standar dan kualitas pelayanan kepada masyarakat
KOMITMEN KAMI


