F.A.Q

KeywordsAnswerSource
Syarat paspor, Paspor baru, persyaratan paspor baru, Persyaratan pasporDokumen persyaratan untuk membuat paspor baru adalah KTP, KK, dan dokumen pilihan Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah. Dokumen Asli dan fotokopi.https://bengkalis.imigrasi.go.id/layanan/wni/persyaratan-paspor/
syarat penggantian paspor, syarat paspor, persyaratan penggantian paspor, Persyaratan penggantianSyarat untuk penggantian paspor adalah KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pilihan Akta Lahir atau Buku Nikah atau Ijazah asli dan fotokopi. Untuk penggantian paspor keluaran 2009 ke atas cukup membawa KTP dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang/rusak atau keluaran KBRI).https://bengkalis.imigrasi.go.id/layanan/wni/persyaratan-paspor/
Data saya berbeda, data berbeda, tanggal lahir beda, Buku nikah tidak ada tanggal lahirApabila perbedaan data pada KTP, KK, Akta Kelahiran silahkan perbarui datanya di Disdukcapil. Jika perbedaan data pada Buku Nikah silahkan minta surat keterangan ke KUA.https://bengkalis.imigrasi.go.id/faq/
dokumen tambahan paspor, dokumen tambahanJika dalam prosesnya ditemukan indikasi tujuan permohonan paspor tidak sesuai dengan keterangan saat wawancara, petugas dapat meminta dokumen lain di luar persyaratan untuk memperkuat keterangan pemohon.https://bengkalis.imigrasi.go.id/faq/
berapa biaya urus paspor, biaya paspor, harga paspor, tarif paspor, PNBP pasporUntuk pengurusan paspor akan dikenakan biaya Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku 5 tahun Rp. 650.000 dan Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku 10 tahun Rp. 950.000.https://bengkalis.imigrasi.go.id/faq/
Satu hari jadi, biaya percepatan, paspor langsung jadiBiaya paspor selesai pada hari yang sama adalah Rp. 1000.000 diluar biaya buku paspor.https://bengkalis.imigrasi.go.id/faq/
bagaimana prosedur paspor, cara urus paspor, cara buat pasporPemohon dapat mengajukan permohonan paspor baru atau penggantian paspor melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store maupun Playstore. Pemohon penggantian karena hilang atau rusak tidak bisa melalui M-Paspor, silahkan datang langsung.https://bengkalis.imigrasi.go.id/faq/
syarat “paspor anak”, “paspor anak”, persyaratan “paspor anak”, paspor anakUntuk syarat pengurusan paspor anak harus menyiapkan KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Buku Nikah, dan Paspor orang tua serta sertakan dokumen asli dan fotokopi.https://bengkalis.imigrasi.go.id/faq/
di mana ajukan e-paspor elektronik, lokasi e-paspor elektronikPaspor elektronik kini sudah tersedia di seluruh Indonesia, termasuk di Kantor Imigrasi Bengkalis.https://bengkalis.imigrasi.go.id/faq/
apa yang harus dilakukan jika paspor hilang, paspor hilang, Paspor tercecer, Paspor ketinggalanPenggantian paspor hilang, pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan bukti surat kehilangan dari kepolisian, KTP, KK, dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah.https://bengkalis.imigrasi.go.id/faq/
paspor rusak, paspor rusak, Paspor basah, Paspor kena airJika paspor rusak silahkan datang langsung dengan membawa KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, dan paspor lamahttps://bengkalis.imigrasi.go.id/faq/
m-paspor timeout, M Paspor timeout, time outJika aplikasi M-Paspor menampilkan Request Timed Out (RTO), silakan keluar akun, clear cache, uninstall lalu install kembali aplikasi serta masuk lagi ke akun M-Paspor.https://bengkalis.imigrasi.go.id/faq/
tidak bisa login m-paspor, login m-pasporJika tidak dapat login M-Paspor, pastikan aplikasi versi terbaru atau install ulang aplikasi. Jika masih kendala, gunakan live chat atau kirim email ke humas@imigrasi.go.id dengan detail data pemohon.https://bengkalis.imigrasi.go.id/faq/
tidak bisa unduh surat pengantar m-paspor, unduh surat pengantarJika tidak bisa mengunduh surat pengantar M-Paspor, tunjukkan QR Code dan bukti bayar kepada petugas di Kantor Imigrasi tujuan.https://bengkalis.imigrasi.go.id/faq/
cara tutup akun m-paspor, hapus akun m-pasporUntuk menutup akun M-Paspor, masuk ke akun, buka menu profil, pilih Informasi Pribadi lalu scroll ke bawah dan pilih Tutup Akun serta mengikuti langkah konfirmasi sampai akun berhasil dihapus.https://bengkalis.imigrasi.go.id/faq/
kuota m-pasporKuota pada aplikasi M-Paspor merupakan kewenangan masing-masing Kantor Imigrasi; silakan konfirmasi ke Kantor Imigrasi tujuan.https://bengkalis.imigrasi.go.id/faq/
status pembayaran m-paspor tidak berubah, m-paspor setelah bayarJika status pembayaran di aplikasi M-Paspor tidak berubah setelah pembayaran, mohon tunggu hingga 1×24 jam dan cek kembali secara berkala.https://bengkalis.imigrasi.go.id/faq/
persyaratan e-voaPermohonan e-VOA diajukan dengan persyaratan: paspor asli yang sah minimal 6 bulan dan tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan.https://bengkalis.imigrasi.go.id/faq/
Cara urus visaSilahkan ajukan permohonan visa online di evisa.imigrasi.go.idhttps://bengkalis.imigrasi.go.id/faq/
Biaya visaBiaya visa bergantung kepada jenis dan masa berlakunya. Silahkan pilih visa sesuai kebutuhan di evisa.imigrasi.go.idhttps://bengkalis.imigrasi.go.id/faq
Persyaratan visa on arrivalPersyaratan Visa on Arrival (VOA) untuk orang asing adalah paspor yang sah minimal 6 bulan dan tiket kembali atau lanjutan perjalanan.https://bengkalis.imigrasi.go.id/faq/
Syarat bebas visa kunjungan BVKSyarat Bebas Visa Kunjungan yaitu memiliki paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 bulan dan tiket kembali atau tiket lanjutan.https://bengkalis.imigrasi.go.id/faq/
Cara Mengisi All IndonesiaUntuk mengisi All Indonesia silahkan buka web allindonesia.imigrasi.go.id isi data diri, deklarasi dan simpan qr code nya. Untuk panduan baca disinihttps://bengkalis.imigrasi.go.id/panduan/tutorial-panduan-pengisian-all-indonesia-arrival-card-terbaru/