Saat ini ada dua alur proses pembuatan paspor untuk warga negara Indonesia. Melalui online dengan aplikasi M-Paspor dan walk-in (datang langsung).
M-Paspor
Sejak diluncurkannya aplikasi M-Paspor pada awal 2022 semua permohonan paspor wajib menggunakan aplikasi M-Paspor. Berikut adalah alur permohonan paspor melalui aplikasi:
- Mendaftar dan memilih jadwal di aplikasi M-Paspor.
- Melakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal.
- Datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas asli dan fotokopi sesuai jadwal yang dipilih.
- Petugas loket melakukan pemeriksaan berkas dan memberikan nomor antrian
- Petugas akan memanggil sesuai antrian untuk di ambil biometrik, cek cekal, BMS, dan wawancara
- Paspor dapat diambil 4 (empat) hari kerja setelah semua persyaratan lengkap dan dinyatakan lulus pada tahapan wawancara.
Cara mendaftar di aplikasi M-Paspor
Walk-In
Alur permohonan paspor Walk-in prosesnya sama seperti gambar dibawah. Permohonan Walk-in hanya untuk pemohon sakit, disabilitas, lanjut usia, dan balita.
Sistem Pelayanan Paspor
Lihat juga Persyaratan Paspor Lengkap
Diperbarui 7 Januari 2024 Pukul 12.11 WIB