ALUR PROSES PEMBUATAN PASPOR

Alur Proses Permohonan Paspor

Layanan WNI - Alur Proses Permohonan Paspor

Saat ini ada dua alur proses pembuatan paspor untuk warga negara Indonesia. Melalui online dengan aplikasi M-Paspor dan walk-in (datang langsung).

M-Paspor

Sejak diluncurkannya aplikasi M-Paspor pada awal 2022 semua permohonan paspor wajib menggunakan aplikasi M-Paspor. Berikut adalah alur permohonan paspor melalui aplikasi:

  1. Mendaftar dan memilih jadwal di aplikasi M-Paspor.
  2. Melakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal.
  3. Datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas asli dan fotokopi sesuai jadwal yang dipilih.
  4. Petugas loket melakukan pemeriksaan berkas dan memberikan nomor antrian
  5. Petugas akan memanggil sesuai antrian untuk di ambil biometrik, cek cekal, BMS, dan wawancara
  6. Paspor dapat diambil 4 (empat) hari kerja setelah semua persyaratan lengkap dan dinyatakan lulus pada tahapan wawancara.

Cara mendaftar di aplikasi M-Paspor

Walk-In

Alur permohonan paspor Walk-in prosesnya sama seperti gambar dibawah. Permohonan Walk-in hanya untuk pemohon sakit, disabilitas, lanjut usia, dan balita.

Sistem Pelayanan Paspor

Lihat juga Persyaratan Paspor Lengkap

Diperbarui 7 Januari 2024 Pukul 12.11 WIB


Bagikan: