LAMA PEMBUATAN PASPOR

A. Reguler
Untuk menggunakan layanan ini silahkan pilih layanan reguler di aplikasi M-Paspor. Waktu yang dibutuhkan untuk Paspor Jadi adalah 4 (tiga) hari kerja setelah selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen peryaratan.
Misalnya, Budi mengajukan permohonan melalui M-Paspor dan memilih jadwal kedatangan pada hari Selasa, 2 Januari 2024. Ketika diloket dan proses wawancara berkas persyaratan Budi dinyatakan lengkap oleh petugas. Maka paspor Budi akan selesai dan dapat diambil pada hari Senin, 8 Januari 2024. 
Bagi pemohon yang dikecualikan dari kewajiban M-Paspor, paspor akan selesai 4 (empat) hari kerja setelah dilakukannya pembayaran.
B. Layanan Percepatan Dokumen
Layanan Percepatan Dokumen adalah layanan baru dimana paspor Anda akan selesai dihari yang sama. Layanan ini efektif berlaku per 3 Mei 2019 menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pilih layanan percepatan pada aplikasi M-Paspor.

Permenkumham RI No 18 Tahun 2022

DiperbaruI 27 Desember 2023 11.00 WIB


Bagikan: