Paspor Dinas

Paspor Dinas adalah paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.

Layanan yang diberikan oleh kantor imigrasi dalam permohonan Paspor Dinas adalah pengambilan biometrik yaitu foto dan sidik jari. Pengajuan awal dan proses lainnya tetap dilakukan di aplikasi AEPSILON.

Terobosan ini hadir berkat kolaborasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui program Connected One.

Dengan terkoneksinya Paspor Dinas dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Pemegang Paspor Dinas kini dapat menggunakan autogate imigrasi.

Paspor Dinas diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan melaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatik.

Alur Permohonan Paspor Dinas:
1. Pengajuan tetap dilakukan melalui aplikasi AEPSILON Kementerian Luar Negeri.
2. Pengambilan foto dan perekaman biometrik dapat dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat.
3. Penyelesaian dan penerbitan paspor tetap diproses oleh Kementerian Luar Negeri.