PIMPASA Petugas Imigrasi Pembina Desa

Imigrasi membentuk dan memperkenalkan istilah PIMPASA pada tahun 2024. Mungkin banyak masyarakat belum familiar mendengar istilah PIMPASA. Pimpasa perannya pada tingkat desa kurang lebih seperti Babinsa (Bintara Pembina Desa) dari TNI AD, di kepolisian setara dengan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), PIMPASA mengemban tugas dan tanggung jawab pada bidang keimigrasian.

Apa itu PIMPASA?

PIMPASA adalah Petugas Imigrasi Pembina Desa, sebuah program inovatif dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang menempatkan petugas imigrasi sebagai penghubung di tingkat desa/kelurahan. PIMPASA bertujuan memberikan edukasi keimigrasian, mencegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan TPPM, serta mempermudah layanan paspor.

  • Mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM)
  • Memberikan edukasi keimigrasian
  • Mempermudah akses layanan keimigrasian.

Fungsi dari PIMPASA?

1. Pencegahan Tindak Pidana
Menjadi garda terdepan dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan manusia (TPPM)

2. Edukasi dan Sosialisasi
Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Prosedur paspor, Visa dan izin tinggal, serta Kewarganegaraan bagi masyarakat di daerah terpencil.

3. Penghubung Imigrasi dengan Masyarakat
Bertindak sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi dalam menjalin koordinasi dengan perangkat desa dan masyarakat.

4. Literasi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Memberikan pendampingan dan informasi terkait prosedur menjadi PMI yang legal, serta risiko migrasi non-prosedural.

5. Program Desa Binaan Imigrasi
Mendukung program “Desa Binaan Imigrasi” untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang jauh dari kantor imigrasi.

Apakah pada setiap kantor imigrasi ada PIMPASA?

Ya, hampir disetiap kantor imigrasi ada PIMPASA, terutama di wilayah yang rawan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Apakah di Imigrasi Bengkalis ada PIMPASA?

Ya, di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis ada PIMPASA. PIMPASA aktif berkoordinasi dan memberikan edukasi kepada desa binaan imigrasi yang sudah terbentuk yaitu Desa Selat Baru, Desa Sepahat, dan Desa Tanjung Medang. Setiap tahun ditargetkan minimal terbentuk satu desa binaan imigrasi baru. Namun dalam pelaksanaan tugasnya PIMPASA tidak hanya terbatas pada desa binaan, PIMPASA dapat turun ke desa lain yang dianggap rawan.

Apakah PIMPASA ditempatkan pada setiap desa?

Tidak, untuk saat ini PIMPASA belum ditempatkan di setiap desa, tapi tetap di Kantor Imigrasi dengan aktif turun ke desa untuk memberikan edukasi dan sosialisasi.

Bagaimana memastikan identitas PIMPASA?

  1. Menggunakan seragam PDH Imigrasi dengan ban lengan bertuliskan PIMPASA atau pakaian formal lain dilengkapi ID Card pegawai Imigrasi
  2. Memiliki surat tugas dari kepala Kantor Imigrasi.

Dasar hukum pembentukan Desa Binaan Imigrasi

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  2. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  3. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  4. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
  5. Surat Edaran Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor: IMI.4-GR.04.01-691 tanggal 26 Juli 2023 tentang Pembentukan Desa Binaan Imigrasi.
  6. Kepmenimipas No. M.IP-12.GR.03.05 Tahun 2025 tentang Petugas Imigrasi Pembina Desa.