Imigrasi Bongkar Penyamaran WN Yaman Saat Buat Paspor

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi berhasil membongkar penyamaran Dua warga negara Yaman, FAM dan AHM, saat mencoba membuat paspor dengan menyamar sebagai WNI, 29 Januari 2026 silam.

Penyamaran ini terungkap saat dua orang asing ini berusaha membuat paspor RI dengan mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen kependudukan ilegal. Dua orang ini ditangkap petugas Imigrasi Jambi dan diamankan di ruang detensi.

Keduanya masuk ke Indonesia pada 23 Januari 2026 menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1), namun justru menyalahgunakan izin tersebut dengan membawa dokumen kependudukan ilegal seperti E-KTP, KK, dan Kutipan Akta Lahir untuk mengajukan permohonan paspor.

Kedok mereka terbongkar saat sesi wawancara biometrik pada 29 Januari 2026 di Kantor Imigrasi Jambi karena tidak mampu berbahasa Indonesia sama sekali. Setelah diperiksa intensif oleh tim Inteldakim, keduanya mengaku sebagai warga Yaman yang diarahkan oleh seseorang berinisial JFFR di Arab Saudi. Petugas pun mengamankan paspor asli Yaman milik mereka beserta dokumen kependudukan Indonesia yang mereka gunakan.

Akibat pelanggaran serius terhadap UU Keimigrasian, FAM dan AHM kini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Jambi. Selain pembatalan izin tinggal, keduanya akan segera dideportasi dan diusulkan masuk dalam daftar cekal (penangkalan) agar tidak bisa kembali