IZIN TINGGAL KUNJUNGAN / Visit Stay Permit

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

(Permenkumham No. 27 tahun 2014)

Izin tinggal kunjungan adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan.

Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada :

  1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan,
  2. Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan

Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada orang asing sebagaimana tersebut diatas, juga dapat diberikan kepada :

  1. Orang asing dari Negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  2. Orang asing yang bertugas sebagai aak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  3. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, dan
  4. Orang asing yang masuk wilayah Indoensia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:

  1. Kembali ke negara asalnya;
  2. Izinnya telah habis masa berlaku;
  3. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
  4. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. Dikenai Deportasi; atau
  6. Meninggal dunia.

(Pasal 17 Ayat (4) Permen 27 Tahun 2014)

 Persyaratan umum :

  1. Formulir perdim 23
  2. Surat permohonan
  3. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai Rp.10000
  4. Fotocopy E-KTP penjamin
  5. Surat kuasa + E-KTP penerima kuasa (dalam hal kepengurusan melalui kuasa)
  6. Fotocopy paspor kebangsaan halaman biodata, visa, dan cap pendaratan
  7. Fotocopy Return Ticket/Tiket kembali, atau dokumen pendukung kegiatan:
  8. Mahasiswa : Rekomendasi
  9. Volunteer : MOU kegiatan
  10. Perkawinan campur : Akte nikah, pelaporan perkawinan, dll.

Pemberian Izin Tinggal Kunjungan (anak lahir di Indonesia dari orang tua pemegang izin tinggal kunjungan)

  1. Formulir perdim 23
  2. Surat permohonan
  3. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai Rp.10000
  4. Fotocopy E-KTP penjamin
  5. Surat kuasa + E-KTP penerima kuasa (dalam hal kepengurusan melalui kuasa)
  6. Fotocopy paspor kebangsaan dan cap izin tinggal kunjungan orang tua
  7. Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran anak
  8. Fotocopy akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  9. Surat keterangan pelaporan kelahiran dari Kantor Imigrasi
  10. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan anak yang sah dan masih berlaku

IZIN TINGGAL KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN (VOA)

(Pasal 17 Ayat (4) Permen 27 Tahun 2014)

  1. Formulir perdim 23
  2. Surat permohonan
  3. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai 10000
  4. Fotocopy E-KTP penjamin
  5. Surat kuasa+ E-KTP penerima kuasa (dalam hal kepengurusan melalui kuasa)
  6. Fotocopy paspor kebangsaan halaman biodata, visa, dan cap pendaratan
  7. Fotocopy Return Ticket/Tiket kembali ke negara asal / meneruskan ke negara lain

Catatan :

  1. Lampirkan paspor asli
  2. Untuk penjamin dari lembaga/badan/perusahaan, surat permohonan dan surat jaminan menggunakan kop surat dari lembaga terkait

Diperbarui 27 Desember 2023 11.40 WIB


Bagikan: