Desa Binaan Imigrasi adalah program strategis Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengedukasi masyarakat desa, khususnya di daerah rawan, mengenai prosedur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang aman dan legal guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Program ini dilaksanakan melalui beberapa pendekatan utama:
- Edukasi dan Literasi: Memberikan pemahaman kepada warga desa mengenai prosedur pengurusan dokumen perjalanan (seperti paspor) dan bahaya bekerja di luar negeri secara non-prosedural.
- Penyuluhan Langsung: Dijalankan oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang ditugaskan khusus untuk membina dan mendekatkan layanan keimigrasian hingga ke tingkat masyarakat akar rumput.
- Pencegahan TPPO: Berfokus pada desa-desa yang menjadi kantong-kantong PMI, agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh oknum calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri.
Saat Ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis sudah membentuk 4 Desa Binaan Imigrasi:
- Desa Selat Baru
- Desa Sepahat
- Desa Tanjung Medang
- Desa Teluk Pambang

