Imigrasi Deportasi GR, Terduga Pelaku Kejahatan Kekerasan Serius di Swedia
TANGERANG – Direktorat Jenderal imigrasi mendeportasi GR (34), seorang Warga Negara Swedia pada Rabu, 26 November 2025. GR dipulangkan setelah pihak Imigrasi menerima permintaan bantuan pencarian dari Otoritas Kepolisian Swedia yang menduga keterlibatan GR dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia. GR pertama kali tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025 dengan menggunakan visa on…

