Imigrasi Kediri Deportasi Dua WNA China karena Salahgunakan Izin Tinggal
KEDIRI — Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi dua warga negara China berinisial QM dan LQ pada Selasa, 28 April 2026. Keduanya dipulangkan setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Pelanggaran terungkap dari ketidaksesuaian data administratif. Berdasarkan hasil pemeriksaan, QM dan LQ diketahui bekerja di sebuah perusahaan di wilayah Kediri. Namun, dalam dokumen resmi, izin…

