Imigrasi Bengkalis Buka Layanan Paspor Simpatik HBI ke-69

BENGKALIS – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Imigrasi ke-69 yang jatuh pada tanggal 26 Januari 2019, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis akan memberikan Layanan Paspor Simpatik kepada masyarakat Bengkalis dan sekitarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Toto Suryanto melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Jose Rizal mengatakan bahwa Layanan Paspor Simpatik akan diadakan pada hari Sabtu tanggal 12 dan 19 Januari 2019.

Lebih lanjut, Jose Rizal menjelaskan tidak ada pembatasan kuota permohonan pada pelayanan paspor simpatik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis. Pelayanan Paspor Simpatik akan dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Namun batas akhir berkas permohonan masuk ke loket adalah pukul 10.00 WIB.

Permohonan yang dapat dilayani hanya permohonan baru, pergantian habis berlaku, dan halaman penuh. Tidak melayani penggantian karena hilang, rusak, atau perubahan data.

Diharapkan Layanan Paspor Simpatik ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus paspor diluar hari kerja.

Untuk persyaratan permohonan baru yang perlu dipersiapkan diantaranya adalah KTP asli (atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Disdukcapil), Kartu Keluarga, dan Akte/Ijazah/Buku Nikah. Masing-masing dokumen difotokopi satu rangkap dengan kertas A4.

Penggantian habis berlaku dan penggantian halaman penuh persyaratannya cukup membawa KTP dan paspor lama, masing-masing difotokopi satu rangkap dengan kertas A4. Namun jika ada perubahan status perkawinan atau alamat dapat juga melampirkan Kartu Keluarga asli dan fotokopi.

Bagikan: