Imigrasi Bengkalis Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2020

BENGKALIS – Dalam Rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia Sedunia dan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH.06.HA.04.03 Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis memperoleh kembali predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Piagam Penghargaan ini diserahkan oleh Ibnu Chuldun Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau kepada Dimas Pramudito Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis. Penghargaan ini diberikan kepada Unit Pelaksana Teknis yang telah melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM Tahun 2020.

Pada tahun lalu Kantor Imigrasi Bengkalis juga menerima penghargaan yang sama, ini merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu pelayanan kami juga sudah bebas dari Korupsi, pungli atau gratifikasi.

Bagikan: