BENGKALIS – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis saat ini sudah menyediakan layanan Paspor Mobile bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis.
Layanan Paspor Mobile adalah layanan yang diberikan kepada masyarakat yang bersifat urgen seperti orang sakit yang harus segera dirujuk keluar negeri. Layanan ini juga tersedia pada hari libur.
Bagian pelayanan paspor yaitu Seksi Lalintalkim telah menyiapkan petugas siaga yang siap ditugaskan kapan saja untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan pelayanan paspor untuk tujuan berobat.
Layanan Paspor mobile ini juga merupakan layanan yang diunggulkan oleh Kantor Imigrasi Bengkalis dalam rangka meraih Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).