BENGKALIS – Dalam Rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia Sedunia dan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH.06.HA.04.03 Tahun 2020. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis memperoleh kembali predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Penghargaan ini diberikan kepada Unit Pelaksana Teknis yang telah melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM Tahun 2020.
Sahabat mido juga pasti tahu bahwa ditahun sebelumnya Kantor Imigrasi Bengkalis juga telah menerima penghargaan yang sama, ini merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu pelayanan kami juga sudah bebas dari Korupsi, pungli atau gratifikasi. Imigrasi Bengkalis Bedelau.