Imigrasi Tangkap 10 WNA Investor Palsu

Imigrasi Tangerang Tetapkan 10 WNA Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan ITAS Investor

TANGERANG – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Tangerang menetapkan 10 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan menggunakan data dan dokumen yang diduga palsu.

Kesepuluh tersangka terdiri atas delapan warga negara Pakistan berinisial ZU, J, L, AS, QU, FUR, HU, dan JK, serta dua warga negara Irak berinisial RMA dan PAH. Mereka diamankan saat petugas melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten, pada 19 November 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap status penjamin dan kredibilitas investasi yang menjadi dasar penerbitan ITAS Investor.

“Saat dilakukan wawancara singkat di lapangan, para WNA ini tidak mampu memberikan penjelasan mendasar mengenai profil perusahaan penjamin maupun realisasi kegiatan investasi yang diklaim atas nama mereka selama berada di Indonesia. Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tindak pidana pemalsuan data dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal investor, yang dalam praktiknya tidak memiliki aktivitas bisnis riil,” ujar Hasanin.

Penyidik kemudian menelusuri dokumen permohonan ITAS Investor dan melakukan verifikasi terhadap perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang menjadi penjamin. Pemeriksaan dilakukan bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa saat akta pendirian perusahaan, rapat umum pemegang saham (RUPS), hingga pengalihan saham dibuat, seluruh WNA tersebut belum berada di Indonesia berdasarkan data perlintasan keimigrasian. Penyidik juga menemukan perbedaan antara spesimen tanda tangan pada dokumen perusahaan dengan tanda tangan resmi para tersangka dalam berita acara pemeriksaan.

Penyelidikan turut menemukan dugaan sejumlah dokumen pendukung tidak sah. Rekening perusahaan penjamin di Bank BCA dan Bank Mandiri berstatus tidak terdaftar (invalid). Alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen juga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Petugas hanya menemukan pegadaian, rumah makan Padang, plaza kosong, dan virtual office yang masa sewanya telah berakhir.

Selain itu, salah satu dokumen sponsor menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berdasarkan verifikasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdaftar atas nama orang lain. Penyidik juga menyatakan para tersangka tidak pernah menyetor modal investasi, tidak menjalankan kegiatan usaha, serta tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Dalam penyidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain paspor para tersangka, telepon seluler, dokumen permohonan ITAS Investor, serta bukti elektronik data perlintasan keimigrasian. Penyidik juga melengkapi pembuktian melalui validasi rekening bank, verifikasi NIK Dukcapil, status perusahaan dari BKPM, serta keterangan ahli pidana, kenotariatan, dan keimigrasian.

Proses penyidikan dimulai pada 26 Maret 2026. Kesepuluh WNA ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2026. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 14–16 Juli 2026 dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti pada 16–17 Juli 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan visa atau izin tinggal yang diperoleh dari dokumen atau keterangan palsu diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. Penegakan hukum ini kami proses secara tuntas hingga persidangan guna memberikan efek jera yang kuat,” tegas Hasanin.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia.

“Indonesia sangat terbuka bagi investor asing yang berkualitas dan memberikan nilai tambah nyata bagi perekonomian nasional. Namun, kami tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi warga negara asing yang mencoba menyalahgunakan visa investor atau memalsukan dokumen legalitas untuk tinggal secara tidak sah di Indonesia. Pengawasan dan penindakan keimigrasian akan terus diperketat di seluruh penjuru Tanah Air,” tegas Hendarsam.

Berita terkait