BENGKALIS – Rabu, 13 Februari 2020 Kepala Kantor Imigasi Kelas II TPI Bengkalis, Dimas Pramudito menghadiri undangan rapat koordinasi dari Kantor KSOP Kelas II Tanjung Buton didampingi oleh Kasi Lalintalkim Jose Rizal dan Staf Roby Iksan.
Rapat koordinasi ini membahas hal teknis penanganan bersama dampat dari wabah Covid-19 yang sudah menyebar luas di Indonesia. Untuk wilayah di Kabupaten Bengkalis sendiri Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis bersama Instansi terkait sudah melakukan pencegahan dan antisipasinya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis sesuai arahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (China).
Selain bentuk Sinergitas bersama antar Instansi juga menyatukan arah dan tujuan didalam tugas sesuai prosedur yang sudah ada untuk kepentingan bangsa dan negara.