Ilustrasi Deteni di Rudenim Pekanbaru
|

Langgar Izin Tinggal, WNA Nigeria Didetensi di Pekanbaru

PEKANBARU – Penegakan hukum keimigrasian kembali dilakukan di Riau. Seorang warga negara asing asal Nigeria berinisial ECD didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru karena melanggar ketentuan izin tinggal.

Berdasarkan laporan resmi Rudenim Pekanbaru, pendetensian dilakukan terhadap ECD pada Kamis, 9 April 2026. Ia terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelaksana Harian Kepala Rudenim Pekanbaru, Rully Fatria, mengatakan tindakan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur. “Kami telah melaksanakan pendetensian terhadap 1 (satu) orang deteni sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.

Menurut Rully, langkah itu merupakan bagian dari pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Ia menegaskan penindakan dilakukan terhadap warga negara asing yang tidak memenuhi ketentuan izin tinggal.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Agung Prianto, menegaskan pihaknya tidak mentolerir pelanggaran keimigrasian.

“Setiap warga negara asing wajib mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan terukur,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Riau akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas instansi. “Kami akan terus memperkuat pengawasan serta koordinasi lintas instansi guna memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat dan tidak melanggar ketentuan hukum,” tambahnya.

Berita terkait