Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA Pelaku Love Scamming
|

19 WNA Diduga Sindikat Love Scamming Ditangkap di Tangerang, Langsung Dideportasi

Tangerang — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menggagalkan dugaan praktik penipuan daring berkedok love scamming di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut telah dideportasi.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengatakan para WNA itu ditangkap di sebuah apartemen di Kecamatan Teluknaga. Penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan sekelompok WNA yang diduga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Setelah memperoleh informasi tersebut, kami melakukan pulbaket dan setelah mendapatkan informasi A1, kami langsung memberikan respons cepat menuju target lokasi serta berkoordinasi dengan pihak manajemen dan pihak keamanan setempat untuk dapat melakukan pengawasan keimigrasian,” ujar Bong Bong, Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam pengawasan keimigrasian di sejumlah unit apartemen, petugas menemukan 19 WNA yang diduga merupakan bagian dari sindikat penipuan online dengan modus love scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.

“Dari 19 WNA yang ditangkap, di antaranya 15 WN Tiongkok, satu WN Taiwan, satu WN Malaysia, satu WN Vietnam, dan satu WN Kamboja. Kami menemukan bukti riwayat perjalanan dalam paspor ke-19 WNA dari Kamboja serta bukti percakapan dalam WAG (WhatsApp Group) yang mengarah pada pratik penipuan online,” jelas Bong Bong.

Berdasarkan hasil pengecekan database keimigrasian, sebanyak 16 WNA diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan pra-investasi, dua orang menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan satu orang memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan.

Imigrasi Tangerang juga memeriksa perusahaan yang menjadi penjamin para WNA tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah perusahaan penjamin yang diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai data terdaftar.

“Kami berhasil melakukan pencegahan sebelum pratik penipuan online dengan modus love scamming tersebut dilakukan dari Indonesia khususnya di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,” kata Bong Bong.

Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 19 paspor asing, 32 telepon seluler, dan tiga laptop. Selain itu, petugas turut mengamankan 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, surat perjanjian sewa ruko yang diduga akan digunakan sebagai lokasi operasi, serta sejumlah perangkat elektronik dan bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 19 WNA beserta barang bukti yang ditemukan, disinyalir atau diduga kuat kegiatan mereka sebelumnya di Kamboja adalah melakukan praktik penipuan online, mengingat negara Kamboja saat ini tengah memperketat akses dan menutup ruang gerak para scammer sehingga mereka berusaha untuk mencari celah baru di Indonesia,” ungkap Bong Bong.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, ke-19 WNA dijerat Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dianggap melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Berita terkait