Bertambah 5, Total Sudah 18 Calon Haji Nonprosedural Ditunda Berangkat
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda keberangkatan 18 calon jemaah haji nonprosedural hingga Kamis (30/4/2026). Jumlah ini bertambah lima orang dibandingkan data terakhir.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan indikasi keterlibatan pihak perantara dalam praktik tersebut cukup kuat.
“(Sampai hari ini sudah) 18. Jadi ada itu memang kita sinyalir ada agennya,” kata Hendarsam, Kamis, 30 April 2026.
Ia menjelaskan, penanganan hukum kasus ini diserahkan kepada kepolisian melalui satuan tugas bersama. Imigrasi, kata dia, telah mengantongi sejumlah bukti terkait praktik pemberangkatan nonprosedural tersebut.
“Evidence-nya sudah ada ya bahwa ada beberapa itu memang digalang tetapi ada juga yang memang sendiri-sendiri, ada beberapa yang berangkat mandiri yang nonprosedural ini,” ujar Hendarsam.
Ia mencontohkan, ada calon jemaah yang mencoba berangkat melalui beberapa bandara setelah ditolak.
“Dia masuk lewat Soekarno-Hatta ditolak, kemudian dia lari ke Kualanamu ditolak juga, orangnya sama. Nah, ini kemudian evidence-nya sudah kita kumpulkan dan kita berikan ke satgas,” katanya.
Menurut Hendarsam, jumlah penundaan tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 1.243 orang. Ia menilai penurunan tersebut menunjukkan efektivitas edukasi yang dilakukan Imigrasi bersama Kementerian Haji dan Umrah dalam menekan praktik haji nonprosedural.
“Karena mereka ujungnya tahu oh enggak boleh nih. Kalau diiming-imingi untuk naik haji cepat, itu tidak bisa. Dan di sana juga pasti tidak bisa naik haji,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 20 April 2026, Ditjen Imigrasi menunda keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural yang hendak berangkat ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno-Hatta. Penundaan dilakukan karena mereka menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukan, seperti visa kerja atau kunjungan.
Hendarsam menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menghalangi masyarakat menunaikan ibadah haji, melainkan sebagai bentuk perlindungan. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, jemaah yang berangkat tanpa prosedur resmi tidak dapat melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi dan berpotensi menempuh jalur ilegal yang berisiko terhadap keselamatan.
