Baru Berdiri 7 Bulan, Imigrasi Blora Sudah Deportasi Lima WNA
BLORA — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora telah mendeportasi lima warga negara asing (WNA) sejak mulai beroperasi pada Januari 2026. Seluruh deportasi dilakukan karena pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Blora meliputi Kabupaten Blora, Grobogan, dan Rembang. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Djoko Ardyanto Wibowo, mengatakan deportasi dilakukan dalam dua tahap.
“Deportasi pertama itu warga negara Yaman, deportasi kedua itu empat warga negara Tiongkok. Dua-duanya ini dikarenakan menyalahgunakan izin tinggal,” kata Djoko seusai rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut Djoko, deportasi pertama dilakukan terhadap seorang warga negara Yaman berinisial SA pada 23 April 2026. WNA tersebut terbukti memberikan data yang tidak benar mengenai tempat tinggal dan kemampuan finansial. “Yang Yaman itu dia nikah tidak resmi,” ujarnya.
Adapun deportasi kedua dilakukan pada 23 Juli 2026 terhadap empat warga negara Tiongkok. Mereka dinilai menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa.
“Yang Tiongkok itu dia melakukan kegiatan tidak sesuai dengan pemberian visanya,” kata Djoko.
Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan keempat WNA tersebut, yakni tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, dan WZY serta seorang perempuan berinisial WYM, sedang bekerja di proyek konstruksi dengan melakukan pengecatan bangunan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keempatnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 yang diperuntukkan bagi kegiatan prainvestasi, bukan untuk bekerja.
Djoko mengatakan koordinasi melalui Timpora menjadi bagian penting dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Blora. Menurut dia, pengawasan keimigrasian tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.
“Karena tentunya imigrasi di sini tidak dapat berdiri sendiri, perlu adanya asistensi dari instansi terkait yang ada sehingga ini menjadi potensi bahwa sebenarnya warga masyarakat Blora, Grobogan, Rembang ini peduli gitu dengan keberadaan kegiatan orang asing,” ujarnya.
