BAB XII
Biaya

Dana untuk melaksanakan Undang-Undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  1. Permohonan Dokumen Perjalanan, Visa, Izin Tinggal, Izin Masuk Kembali dan biaya beban berdasarkan Undang-Undang ini dikenai biaya imigrasi.
  2. Biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Keimigrasian.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Perubahan sudah disisipkan pada setiap pasal
Selalu cek file asli peraturan sebagai rujukan resmi