- BAB I Ketentuan Umum
- BAB II Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian
- BAB III Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
- BAB IV Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
- BAB IX Pencegahan dan Penangkalan
- BAB V Visa, Tanda Masuk, dan Izin Tinggal
- BAB VI Pengawasan Keimigrasian
- BAB VII Tindakan Administratif Keimigrasian
- BAB VIII Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi
- BAB X Penyidikan
- BAB XI Ketentuan Pidana
- BAB XII Biaya
- BAB XIII Ketentuan Lain – Lain
- BAB XIV Ketentuan Peralihan
- BAB XV Penutup
BAB XIV
Ketentuan Peralihan
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal Tetap yang dikeluarkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir;
- suami atau istri dari perkawinan yang sah dengan warga negara Indonesia yang usia perkawinannya lebih dari 2 (dua) tahun dan memegang Izin Tinggal terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dapat langsung diberikan Izin Tinggal Tetap menurut ketentuan Undang-Undang ini;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir; dan
- perkara tindak pidana di bidang Keimigrasian yang sedang diproses dalam tahap penyidikan tetap diproses berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
Perubahan sudah disisipkan pada setiap pasal
Selalu cek file asli peraturan sebagai rujukan resmi

