- BAB I Ketentuan Umum
- BAB II Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian
- BAB III Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
- BAB IV Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
- BAB IX Pencegahan dan Penangkalan
- BAB V Visa, Tanda Masuk, dan Izin Tinggal
- BAB VI Pengawasan Keimigrasian
- BAB VII Tindakan Administratif Keimigrasian
- BAB VIII Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi
- BAB X Penyidikan
- BAB XI Ketentuan Pidana
- BAB XII Biaya
- BAB XIII Ketentuan Lain – Lain
- BAB XIV Ketentuan Peralihan
- BAB XV Penutup
BAB II
Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian
Bagian Kesatu
Umum
- Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian, Pemerintah menetapkan kebijakan Keimigrasian.
- Kebijakan Keimigrasian dilaksanakan oleh Menteri.
- Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan Wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang meliputi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan pos lintas batas.
Diubah UU No. 63 Tahun 2024, menjadi
- Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian, Pemerintah menetapkan kebijakan Keimigrasian.
- Kebijakan Keimigrasian dilaksanakan oleh Menteri.
- Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan Wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang meliputi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan pos lintas batas.
- Dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian dibidang penegakan hukum dan keamanan negara, Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dibentuk Kantor Imigrasi di kabupaten, kota, atau kecamatan.
- Di setiap wilayah kerja Kantor Imigrasi dapat dibentuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- Pembentukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri.
- Selain Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk Rumah Detensi Imigrasi di ibu kota negara, provinsi, kabupaten, atau kota.
- Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Fungsi Keimigrasian di setiap Perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain di luar negeri dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.
Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di bidang Keimigrasian dengan negara lain dan/atau dengan badan atau organisasi internasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
- Direktur Jenderal bertanggung jawab menyusun dan mengelola Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebagai sarana pelaksanaan Fungsi Keimigrasian di dalam atau di luar Wilayah.
- Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dapat diakses oleh instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Perubahan sudah disisipkan pada setiap pasal
Selalu cek file asli peraturan sebagai rujukan resmi

