- BAB I Ketentuan Umum
- BAB II Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian
- BAB III Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
- BAB IV Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
- BAB IX Pencegahan dan Penangkalan
- BAB V Visa, Tanda Masuk, dan Izin Tinggal
- BAB VI Pengawasan Keimigrasian
- BAB VII Tindakan Administratif Keimigrasian
- BAB VIII Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi
- BAB X Penyidikan
- BAB XI Ketentuan Pidana
- BAB XII Biaya
- BAB XIII Ketentuan Lain – Lain
- BAB XIV Ketentuan Peralihan
- BAB XV Penutup
BAB XV
Penutup
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5064); dan
- semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Keimigrasian yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Undang-Undang ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Perubahan sudah disisipkan pada setiap pasal
Selalu cek file asli peraturan sebagai rujukan resmi

