- BAB I Ketentuan Umum
- BAB II Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian
- BAB III Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
- BAB IV Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
- BAB IX Pencegahan dan Penangkalan
- BAB V Visa, Tanda Masuk, dan Izin Tinggal
- BAB VI Pengawasan Keimigrasian
- BAB VII Tindakan Administratif Keimigrasian
- BAB VIII Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi
- BAB X Penyidikan
- BAB XI Ketentuan Pidana
- BAB XII Biaya
- BAB XIII Ketentuan Lain – Lain
- BAB XIV Ketentuan Peralihan
- BAB XV Penutup
BAB XIII
Ketentuan Lain – Lain
- Ketentuan Keimigrasian bagi lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia di daerah perbatasan diatur tersendiri dengan perjanjian lintas batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang memiliki perbatasan yang sama dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang ini.
- Ketentuan Keimigrasian bagi lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan menggunakan tanda masuk atau tanda keluar dengan alat elektronik dapat diatur tersendiri melalui perjanjian bilateral atau multilateral dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang ini.
- Untuk menjadi Pejabat Imigrasi, diselenggarakan pendidikan khusus Keimigrasian.
- Untuk mengikuti pendidikan khusus Keimigrasian, peserta harus telah lulus jenjang pendidikan sarjana.
- Penyelenggaraan pendidikan khusus Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Perubahan sudah disisipkan pada setiap pasal
Selalu cek file asli peraturan sebagai rujukan resmi

