- BAB I Ketentuan Umum
- BAB II Persyaratan dan Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
- BAB III Persyaratan dan Tata Cara Pemberian, Penarikan, Pembatalan, Pencabutan, Penggantian, serta Pengadaan Blanko, dan Standardisasi Dokumen Perjalanan RI
- BAB IV Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Jenis Kegiatan, dan Jangka Waktu Penggunaan Visa
- BAB IX Ketentuan Peralihan
- BAB V Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, Penolakan dan Pembatalan, dan Alih Status Izin Tinggal
- BAB VI Pengawasan Keimigrasian, Intelijen Keimigrasian, Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi, serta Penanganan Terhadap Korban Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia
- BAB VII Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
- BAB VIII Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan PPNS Keimigrasian dan Administrasi Keimigrasian
- BAB X Ketentuan Penutup
BAB V
PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
WAKTU, PENOLAKAN DAN PEMBATALAN, DAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL
Bagian Kesatu
Umum
- Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.
- Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya.
- Izin Tinggal terdiri atas:
- Izin Tinggal diplomatik;
- Izin Tinggal dinas;
- Izin Tinggal kunjungan;
- Izin Tinggal terbatas; dan
- zin Tinggal Tetap.
- Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara manual atau elektronik.
Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3).
Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia karena mengikuti kewarganegaraan suami atau istri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Izin Tinggal sesuai dengan Izin Tinggal suami atau istrinya.
- Dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal
adalah Orang Asing yang:- menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, sedangkan Izin Tinggalnya telah habis masa berlakunya;
- mendapatkan izin berada di luar Rumah Detensi Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan - berada di Wilayah Indonesia karena menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Orang Asing yang dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Orang Asing yang dihentikan penyidikannya dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dilepaskan dari tuntutan hukum, dapat diberikan kembali Izin Tinggalnya. - Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sesuai dengan Izin Tinggal sebelumnya dan jangka waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal Izin Tinggal tidak diberikan, Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
meninggalkan Wilayah Indonesia.
Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan Perpanjangan Izin Tinggal
Paragraf 1
Izin Tinggal Diplomatik
- Izin Tinggal diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan Paspor lain yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa diplomatik untuk melakukan kunjungan dan/atau bertempat tinggal di Wilayah Indonesia.
- Izin Tinggal diplomatik untuk kunjungan juga dapat diberikan kepada Orang Asing dari negara yang
dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa berdasarkan perjanjian internasional dengan memperhatikan asas timbal balik. - Izin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk melakukan tugas yang bersifat diplomatik.
Izin Tinggal diplomatik untuk melakukan kunjungan di Wilayah Indonesia mulai berlaku sejak diberikannya Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- Untuk memperoleh Izin Tinggal diplomatik dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah Indonesia, Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diberikannya Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan:
- paspor diplomatik atau paspor lain; dan
- nota diplomatik.
- Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk memeriksa persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2). - Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Izin Tinggal diplomatik untuk bertempat tinggal di Wilayah Indonesia dengan mempertimbangkan asas timbal balik.
- Izin Tinggal diplomatik untuk kunjungan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diberikannya Tanda Masuk. - Izin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
- Izin Tinggal diplomatik untuk bertempat tinggal di Wilayah Indonesia diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan Izin Tinggal diplomatik oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
- Izin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
Persyaratan dan tata cara permohonan serta jangka waktu penerbitan Izin Tinggal diplomatik dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120, berlaku juga bagi penerbitan perpanjangan Izin Tinggal diplomatik untuk melakukan kunjungan dan/atau bertempat tinggal di Wilayah Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis pemberian serta perpanjangan Izin Tinggal diplomatik diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
Paragraf 2
Izin Tinggal Dinas
- Izin Tinggal dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa dinas untuk melakukan kunjungan dan/atau bertempat tinggal di Wilayah Indonesia.
- Izin Tinggal dinas untuk kunjungan juga dapat diberikan kepada Orang Asing dari negara yang
dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa berdasarkan perjanjian internasional dengan memperhatikan asas timbal balik. - Izin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk melakukan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing atau organisasi internasional.
Izin Tinggal dinas dengan maksud melakukan kunjungan untuk melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing atau organisasi internasional mulai berlaku sejak diberikannya Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- Untuk memperoleh Izin Tinggal dinas dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah Indonesia, Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diberikannya Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan:
- paspor dinas atau paspor lain;
- surat persetujuan Pemerintah dan nota dinas dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan/atau - surat dari instansi berwenang lainnya.
- Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2).
- Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Izin Tinggal dinas untuk bertempat tinggal di Wilayah Indonesia dengan mempertimbangkan asas timbal balik.
- Izin Tinggal dinas untuk kunjungan singkat diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
- Izin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
- Izin Tinggal dinas untuk bertempat tinggal di Wilayah Indonesia diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diberikannya persetujuan Izin Tinggal dinas oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
- Izin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
Persyaratan dan tata cara permohonan serta jangka waktu penerbitan Izin Tinggal dinas dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 128, berlaku juga bagi penerbitan perpanjangan Izin Tinggal dinas untuk melakukan kunjungan dan/atau bertempat tinggal di Wilayah Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis pemberian serta perpanjangan Izin Tinggal dinas diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
Paragraf 3
Izin Tinggal Kunjungan
- Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau
- anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan.
- Izin Tinggal kunjungan yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan kepada:
- Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di
Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan saat kedatangan.
- Izin Tinggal kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
- Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Paspor Kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia;
- surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
- fotokopi Paspor Kebangsaan orang tua; dan
- fotokopi Izin Tinggal kunjungan orang tua.
- Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3). - Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi dan telah
dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal kunjungan.
Paragraf 4
Izin Tinggal Terbatas
Paragraf 5
Izin Tinggal Tetap
Bagian Ketiga
Penolakan dan Pembatalan Izin Tinggal
Bagian Keempat
Alih Status
Perubahan sudah disisipkan pada setiap pasal
Selalu cek file asli peraturan sebagai rujukan resmi

