BAB IV Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Jenis Kegiatan, dan Jangka Waktu Penggunaan Visa

BAB IV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
JANGKA WAKTU PENGGUNAAN VISA

Bagian Kesatu
Umum

Visa terdiri atas:

  1. Visa diplomatik;
  2. Visa dinas;
  3. Visa kunjungan; dan
  4. Visa tinggal terbatas.
  1. Visa diplomatik, Visa dinas, Visa kunjungan, dan Visa tinggal terbatas diberikan berdasarkan permohonan.
  2. Permohonan Visa dapat diajukan secara manual atau elektronik.
  3. Permohonan Visa secara elektronik dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara Permohonan serta Jenis Kegiatan Visa

Paragraf 1
Visa Diplomatik

  1. Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain untuk
    masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
  2. Pemberian Visa diplomatik kepada Orang Asing pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) hanya dapat diberikan berdasarkan perjanjian internasional, asas timbal balik, dan penghormatan.
  3. Visa diplomatik dapat diberikan kepada suami atau isteri dan anak-anaknya yang sah yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan serta mengikuti Orang Asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain dalam melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
  1. Visa diplomatik dapat diberikan untuk:
    1. (satu) kali perjalanan; atau
    2. beberapa kali perjalanan.
  2. Visa diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain untuk melakukan kunjungan singkat atau penempatan pada perwakilan diplomatik, konsuler negara asing, atau organisasi internasional di Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
  1. Permohonan Visa diplomatik diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
    2. nota diplomatik yang berisi permohonan Visa dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan;
    3. pasfoto berwarna; dan
    4. dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
  2. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan Visa diplomatik memerlukan persetujuan dari Menteri Luar Negeri bagi:
    1. pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1);
    2. Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa diplomatik untuk beberapa kali perjalanan; atau
    3. Orang Asing yang akan ditempatkan pada perwakilan diplomatik, konsuler, organisasi
      internasional, atau yang akan bertugas di Wilayah Indonesia dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara lain dan/atau organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional.
  1. Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.
  2. Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Kepala
    Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk menerbitkan Visa diplomatik dengan mempertimbangkan asas timbal balik.
  1. Orang Asing dari negara tertentu dengan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral yang bersifat timbal balik dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa diplomatik untuk melakukan kunjungan singkat ke Wilayah Indonesia.
  2. Orang Asing yang akan ditempatkan pada perwakilan diplomatik, konsuler, organisasi internasional, atau yang akan bertugas di Wilayah Indonesia dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara lain dan/atau organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional, termasuk anggota keluarga yang mendampinginya yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3), harus memiliki Visa diplomatik sebelum masuk Wilayah Indonesia.

Untuk dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa diplomatik dalam rangka melakukan kunjungan singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), Orang Asing harus menunjukkan paspor diplomatik yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan kepada Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Paragraf 2
Visa Dinas

  1. Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.
  2. Pemberian Visa dinas kepada Orang Asing pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan berdasarkan perjanjian internasional, asas timbal balik, dan penghormatan.
  3. Visa dinas dapat diberikan kepada suami atau isteri, dan anak-anaknya yang sah yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan serta mengikuti Orang Asing pemegang paspor dinas atau paspor lain dalam melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
  1. Visa dinas dapat diberikan untuk:
    1. 1 (satu) kali perjalanan; atau
    2. beberapa kali perjalanan.
  2. Visa dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor dinas dan paspor lain untuk melakukan kunjungan singkat atau penempatan pada perwakilan diplomatik, konsuler negara asing, atau organisasi internasional di Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
  1. Permohonan Visa dinas diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
    2. nota diplomatik yang berisi permohonan Visa dan keterangan mengenai penugasan yang
      bersangkutan;
    3. surat persetujuan Pemerintah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bagi penugasan Orang Asing dalam rangka dinas atau kerja sama teknik pada organisasi internasional di Indonesia, lembaga negara asing di Indonesia, atau instansi Pemerintah Indonesia;
    4. pasfoto berwarna; dan
    5. dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
  2. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan Visa dinas
    memerlukan persetujuan dari Menteri Luar Negeri bagi:
    1. pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1);
    2. Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan; atau
    3. Orang Asing yang akan ditempatkan pada perwakilan diplomatik, konsuler, organisasi
      internasional, atau yang akan bertugas di Indonesia dalam kerangka kerja sama teknik antara
      Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain dan/atau organisasi internasional berdasarkan suatu perjanjian internasional.
  1. Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
  2. Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk menerbitkan Visa dinas dengan mempertimbangkan asas timbal balik.
  1. Orang Asing dari negara tertentu dengan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral yang bersifat timbal balik dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa dinas untuk melakukan kunjungan singkat ke Wilayah Indonesia.
  2. Orang Asing yang akan ditempatkan pada perwakilan diplomatik, konsuler, organisasi internasional, atau yang akan bertugas di Wilayah Indonesia dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain dan/atau organisasi internasional berdasarkan suatu perjanjian internasional, termasuk anggota keluarga yang
    mendampinginya yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3), harus
    memiliki Visa dinas sebelum masuk ke Wilayah Indonesia.

Untuk dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa dinas dalam rangka melakukan kunjungan singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), Orang Asing harus menunjukkan paspor dinas yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan kepada Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Ketentuan mengenai bentuk dan format Visa diplomatik dan Visa dinas serta prosedur teknis permohonan dan pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.

Paragraf 3
Visa Kunjungan

  1. Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan
    ke negara lain.
  2. Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan.
  3. Selain diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan, Visa kunjungan dapat juga diberikan untuk beberapa kali perjalanan kepada Orang Asing yang akan melakukan kunjungan dalam rangka:
    1. tugas pemerintahan;
    2. bisnis; dan
    3. keluarga.

Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
  2. surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
  3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
  4. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
  5. pasfoto berwarna.
  1. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia memeriksa persyaratan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
  2. Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi dan telah
    dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa kunjungan.
  1. Visa kunjungan juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki kewarganegaraan.
  2. Untuk memperoleh Visa kunjungan, Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan Visa kunjungan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat yang bersangkutan berada dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;
    2. surat penjaminan dari Penjamin;
    3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
    4. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;
    5. Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan Visa
      kunjungan; dan
    6. pasfoto berwarna.
  1. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia memeriksa persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) dan menyampaikan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk memperoleh persetujuan.
  2. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan
    pemberian Visa kunjungan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.
  3. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan Visa kunjunjungan bagi Orang Asing yang tidak memilki kewarganegaraan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan dari Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, pemeriksaan persyaratan dan penerbitan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 93 dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri yang telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian.

  1. Visa kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
  2. Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Visa kunjungan saat kedatangan yang diberikan untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1).
  3. Dalam hal tertentu Visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan berdasarkan
    permintaan pemerintah atau lembaga swasta setelah mendapat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, dalam hal:
    1. tidak ada Perwakilan Republik Indonesia di negaranya; atau
    2. kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak.
  5. Visa kunjungan saat kedatangan diberikan dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling
    menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai negara dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri

  1. Visa kunjungan saat kedatangan dapat juga diberikan pada daerah kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Visa kunjungan saat kedatangan pada kawasan
    ekonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
  1. Orang Asing dari negara tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia.
  2. Negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden dengan
    memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat.

Bebas Visa kunjungan selain diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) juga dapat diberikan kepada nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut.

Orang Asing dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan, dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

  1. Untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan dan bebas Visa kunjungan, Orang Asing harus melampirkan persyaratan:
    1. paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
    2. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat
      angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
  2. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan bagi Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) juga harus melampirkan persyaratan:
    1. surat permintaan dari Pemerintah atau lembaga swasta; dan
    2. surat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk

Paragraf 4
Visa Tinggal Terbatas

  1. Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan:
    1. dalam rangka bekerja; dan
    2. tidak dalam rangka bekerja.
  2. Kegiatan dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
    1. sebagai tenaga ahli;
    2. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
    3. melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
    4. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
    5. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
    6. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
    7. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
    8. melayani purnajual;
    9. memasang dan mereparasi mesin;
    10. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
    11. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga;
    12. mengadakan kegiatan olahraga profesional;
    13. melakukan kegiatan pengobatan; dan
    14. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
  3. Kegiatan tidak dalam rangka bekerja sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    1. melakukan penanaman modal asing;
    2. mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
    3. mengikuti pendidikan;
    4. penyatuan keluarga;
    5. repatriasi; dan
    6. wisatawan lanjut usia mancanegara.
  4. Orang Asing yang dapat menyatukan diri dengan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, yaitu:
    1. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia;
    2. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
    3. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia;
    4. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; dan
    5. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
  1. Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. surat penjaminan dari Penjamin;
    2. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
      1. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
      2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
      3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
    3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; dan
    4. pasfoto berwarna.
  2. Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi:
    1. Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf b, juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
    2. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf a, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
    3. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf b, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
    4. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf c, juga harus melampirkan:
      1. fotokopi akta kelahiran;
      2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      3. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
      4. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia.
    5. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf d, juga harus melampirkan:
      1. fotokopi akta kelahiran;
      2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      3. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
      4. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia.
    6. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf e, juga harus melampirkan:
      1. fotokopi akta kelahiran;
      2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua; dan
      3. fotokopi kartu Izin Tinggal terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku.
    7. Orang Asing dalam rangka repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3) huruf e, juga harus melampirkan bukti pernah menjadi warga negara Indonesia.
  1. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk memperoleh persetujuan.
  2. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan
    pemberian Visa tinggal terbatas kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.
  3. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan Visa tinggal terbatas dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan pemberian Visa tinggal terbatas dan dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi, pemberian Visa tinggal terbatas dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
  2. Pejabat Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian.
  1. Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf b, pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
  2. Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Visa tinggal terbatas saat
    kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam rangka bekerja untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
  3. Permohonan Visa tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan oleh Penjamin.
  4. Visa tinggal terbatas saat kedatangan dapat diberikan setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  5. Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  1. Untuk memperoleh Visa tinggal terbatas saat kedatangan bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 106 ayat (1) harus melampirkan persyaratan:
    1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
    2. surat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk; dan
    3. surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
  2. Untuk memperoleh Visa tinggal terbatas saat kedatangan bagi Orang Asing yang akan bergabung
    untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melampirkan keputusan penerbitan Izin Tinggal terbatas dari Direktur Jenderal.

Ketentuan mengenai bentuk dan format Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas serta prosedur teknis permohonan dan pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penolakan Visa

Pejabat Dinas Luar Negeri atau Pejabat Imigrasi dapat menolak permohonan pemberian Visa kepada Orang Asing, dalam hal:

  1. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
  2. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  3. tidak cukup memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia;
  4. tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
  5. tidak memiliki Izin Masuk Kembali ke negara asal atau tidak memiliki Visa ke negara lain;
  6. menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum;
  7. terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
  8. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan Penyelundupan
    Manusia.

Bagian Keempat
Jangka Waktu Penggunaan Visa

  1. Visa harus dipergunakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal
    diterbitkan.
  2. Apabila Visa tidak dipergunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Visa dinyatakan tidak berlaku.
  3. Dalam hal Visa dinyatakan tidak berlaku, Orang Asing yang akan masuk Wilayah Indonesia harus mengajukan kembali permohonan Visa.

Visa diplomatik, Visa dinas, dan Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.


Perubahan sudah disisipkan pada setiap pasal
Selalu cek file asli peraturan sebagai rujukan resmi