BAB VI Pengawasan Keimigrasian, Intelijen Keimigrasian, Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi, serta Penanganan Terhadap Korban Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

BAB VI
PENGAWASAN KEIMIGRASIAN, INTELIJEN KEIMIGRASIAN,
RUMAH DETENSI IMIGRASI DAN RUANG DETENSI IMIGRASI, SERTA
PENANGANAN TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN ORANG
DAN PENYELUNDUPAN MANUSIA

Bagian Kesatu
Pengawasan Keimigrasian

Paragraf 1
Umum

Paragraf 2
Pengawasan Keimigrasian terhadap Warga Negara Indonesia

Paragraf 3
Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing di Wilayah Indonesia

Paragraf 4
Tim Pengawasan Orang Asing

Bagian Kedua
Intelijen Keimigrasian

Bagian Ketiga
Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi

Paragraf 1
Kedudukan

Paragraf 2
Kewenangan Penempatan dan Pengeluaran Deteni

Paragraf 3
Izin Berada di Luar Rumah Detensi Imigrasi

Bagian Keempat
Penanganan Terhadap Korban Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia


Perubahan sudah disisipkan pada setiap pasal
Selalu cek file asli peraturan sebagai rujukan resmi