BAB VI
PENGAWASAN KEIMIGRASIAN, INTELIJEN KEIMIGRASIAN,
RUMAH DETENSI IMIGRASI DAN RUANG DETENSI IMIGRASI, SERTA
PENANGANAN TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN ORANG
DAN PENYELUNDUPAN MANUSIA
Bagian Kesatu
Pengawasan Keimigrasian
Paragraf 1
Umum
Paragraf 2
Pengawasan Keimigrasian terhadap Warga Negara Indonesia
Paragraf 3
Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing di Wilayah Indonesia
Paragraf 4
Tim Pengawasan Orang Asing
Bagian Kedua
Intelijen Keimigrasian
Bagian Ketiga
Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi
Paragraf 1
Kedudukan
Paragraf 2
Kewenangan Penempatan dan Pengeluaran Deteni
Paragraf 3
Izin Berada di Luar Rumah Detensi Imigrasi
Bagian Keempat
Penanganan Terhadap Korban Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia
Perubahan sudah disisipkan pada setiap pasal
Selalu cek file asli peraturan sebagai rujukan resmi

