- BAB I Ketentuan Umum
- BAB II Persyaratan dan Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
- BAB III Persyaratan dan Tata Cara Pemberian, Penarikan, Pembatalan, Pencabutan, Penggantian, serta Pengadaan Blanko, dan Standardisasi Dokumen Perjalanan RI
- BAB IV Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Jenis Kegiatan, dan Jangka Waktu Penggunaan Visa
- BAB IX Ketentuan Peralihan
- BAB V Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, Penolakan dan Pembatalan, dan Alih Status Izin Tinggal
- BAB VI Pengawasan Keimigrasian, Intelijen Keimigrasian, Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi, serta Penanganan Terhadap Korban Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia
- BAB VII Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
- BAB VIII Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan PPNS Keimigrasian dan Administrasi Keimigrasian
- BAB X Ketentuan Penutup
BAB II
PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum
- Setiap Orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
- Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perjanjian internasional.
Bagian Kedua
Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Paragraf 1
Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia bagi Orang Asing
Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia harus
memenuhi persyaratan:
- memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
- memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
- tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
Bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, juga harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain.
Bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, juga harus memiliki Izin Masuk Kembali ke Wilayah Indonesia yang sah dan masih berlaku.
Setiap Orang Asing yang keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
- tidak termasuk dalam daftar Pencegahan;
- telah memiliki tanda naik Alat Angkut, kecuali bagi Orang Asing pelintas batas tradisional; da
- memiliki izin keluar bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
Paragraf 2
Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia bagi Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara Indonesia yang masuk Wilayah Indonesia harus memiliki Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sah dan masih berlaku.
Setiap warga negara Indonesia yang keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- memiliki Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sah dan masih berlaku;
- tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan
- tercantum dalam daftar awak Alat Angkut atau penumpang, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang.
Paragraf 3
Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
- tidak termasuk dalam daftar Pencegahan atau daftar Penangkalan; dan
- memiliki fasilitas Keimigrasian jika menggunakan Paspor Kebangsaan.
- Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia harus menggunakan paspor yang sama.
- Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan menggunakan Paspor Kebangsaan diperlakukan sebagai warga negara Indonesia jika memiliki fasilitas Keimigrasian.
- Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk Wilayah Indonesia dengan menggunakan Paspor Kebangsaan dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali.
- Pembebasan dari kewajiban memiliki Visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki fasilitas Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
bagi Awak Alat Angkut
Awak Alat Angkut laut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:
- memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut yang sah dan masih berlaku;
- terdaftar dalam daftar awak kapal; dan
- tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
Awak Alat Angkut udara yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:
- memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau crew member certificate yang sah dan masih berlaku;
- terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut; dan
- tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar
Pencegahan.
Awak Alat Angkut transportasi lainnya yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:
- memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
- terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang; dan
- tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
Paragraf 5
Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
bagi Nakhoda, Awak Kapal, atau Tenaga Ahli Asing
- Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut yang sah dan masih berlaku;
- terdaftar dalam daftar awak kapal; dan
- tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
- Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut yang sah dan masih berlaku;
- terdaftar dalam daftar awak kapal;
- tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan
- memiliki Izin Tinggal terbatas yang sah dan masih berlaku.
- Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang keluar Wilayah Indonesia tidak dengan Alat Angkutnya juga harus memenuhi persyaratan:
- memiliki Izin Masuk Kembali jika akan bergabung kembali dengan Alat Angkutnya; atau
- memiliki exit permit only jika tidak akan bergabung kembali dengan Alat Angkutnya.
- Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang akan meninggalkan Wilayah Indonesia dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah mendapatkan Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.
Bagian Ketiga
Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Paragraf 1
Penanggung Jawab Alat Angkut
- Penanggung Jawab Alat Angkut yang datang dari luar Wilayah Indonesia atau akan berangkat keluar Wilayah Indonesia diwajibkan untuk:
- sebelum kedatangan atau keberangkatan memberitahukan rencana kedatangan atau
keberangkatan secara tertulis atau elektronik kepada Pejabat Imigrasi; - menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak Alat Angkut yang ditandatanganinya kepada Pejabat Imigrasi;
- memberikan tanda atau mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar Wilayah Indonesia dengan membawa penumpang;
- melarang setiap orang naik atau turun dari Alat Angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi sebelum dan
selama dilakukan pemeriksaan Keimigrasian; - melarang setiap orang naik atau turun dari Alat Angkut yang telah mendapat penyelesaian
Keimigrasian selama menunggu keberangkatan; - membawa kembali keluar Wilayah Indonesia pada kesempatan pertama setiap Orang Asing yang tidak memenuhi persyaratan yang datang dengan Alat Angkutnya;
- menjamin bahwa Orang Asing yang diduga atau dicurigai akan masuk Wilayah Indonesia secara tidak sah untuk tidak turun dari Alat Angkutnya; dan
- menanggung segala biaya yang timbul sebagai akibat pemulangan setiap penumpang dan/atau awak Alat Angkutnya.
- sebelum kedatangan atau keberangkatan memberitahukan rencana kedatangan atau
- Penanggung Jawab Alat Angkut reguler wajib menggunakan sistem informasi pemrosesan pendahuluan data penumpang dan melakukan kerja sama dalam rangka pemberitahuan data penumpang melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Kewajiban pemberitahuan rencana kedatangan Alat Angkut laut atau Alat Angkut udara bagi Penanggung Jawab Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a adalah:
- paling lambat 6 (enam) jam sebelum Alat Angkut reguler tiba; dan
- paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sebelum Alat Angkut nonreguler tiba.
- Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang
membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak berlaku bagi Penanggung Jawab Alat Angkut transportasi lainnya kecuali ayat (1) huruf b dan huruf d sampai dengan huruf h.
Paragraf 2
Pemeriksaan
- Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri yang sah.
- Dalam keadaan tertentu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
- Dalam hal belum ada Pejabat Imigrasi pada tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), pemeriksaan dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pendaratan.
- Petugas Pemeriksa Pendaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pejabat Imigrasi sepanjang menyangkut pemeriksaan orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.
- Pemeriksaan orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia oleh Petugas Pemeriksa Pendaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi.
Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang Asing pemegang surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dilaksanakan sesuai dengan perjanjian lintas batas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar
Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7, atau Pasal 9 dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Masuk dari Pejabat Imigrasi.
Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, atau Pasal 9 dapat keluar Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.
Paragraf 4
Penolakan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
- Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing untuk masuk
Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut:- namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
- tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan
masih berlaku; - memiliki Dokumen Keimigrasian yang palsu;
- tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
- telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
- menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
- terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
- termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
- terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau
- termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan Penyelundupan Manusia.
- Orang Asing yang ditolak masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam pengawasan sementara menunggu proses pemulangan yang bersangkutan.
- Dalam hal Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1),
Penanggung Jawab Alat Angkut wajib membawa kembali keluar Wilayah Indonesia pada kesempatan pertama Orang Asing tersebut ke negara tempat keberangkatan terakhir. - Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan cap pada Dokumen Perjalanan yang bersangkutan atau menyampaikan surat penolakan kepada Penanggung Jawab Alat Angkut.
- Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia.
- Dalam hal terdapat keraguan terhadap Dokumen Perjalanan seorang warga negara Indonesia dan/atau status kewarganegaraannya, yang bersangkutan harus memberikan bukti lain yang sah dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia.
- Dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi.
- Pembuktian kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi.
- Pejabat Imigrasi berwenang menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:
- tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
- diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas
permintaan pejabat yang berwenang; atau - namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
- Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Imigrasi dapat meminta dan menyimpan sementara Dokumen Perjalanan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
- Dalam hal Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diminta dan disimpan sementara, Pejabat Imigrasi memberikan surat tanda penerimaan Dokumen Perjalanan.
Bagian Keempat
Tanda Masuk sebagai Izin Tinggal
- Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa dinas yang melakukan kunjungan singkat di Indonesia berlaku juga sebagai Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas.
- Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa dinas dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah Indonesia berlaku juga sebagai Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
Tanda Masuk yang berlaku sebagai Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:
- Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
- Orang Asing pemegang Visa kunjungan;
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; atau
- Awak Alat Angkut.
Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Perubahan sudah disisipkan pada setiap pasal
Selalu cek file asli peraturan sebagai rujukan resmi

