- BAB I Ketentuan Umum
- BAB II Persyaratan dan Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
- BAB III Persyaratan dan Tata Cara Pemberian, Penarikan, Pembatalan, Pencabutan, Penggantian, serta Pengadaan Blanko, dan Standardisasi Dokumen Perjalanan RI
- BAB IV Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Jenis Kegiatan, dan Jangka Waktu Penggunaan Visa
- BAB IX Ketentuan Peralihan
- BAB V Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, Penolakan dan Pembatalan, dan Alih Status Izin Tinggal
- BAB VI Pengawasan Keimigrasian, Intelijen Keimigrasian, Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi, serta Penanganan Terhadap Korban Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia
- BAB VII Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
- BAB VIII Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan PPNS Keimigrasian dan Administrasi Keimigrasian
- BAB X Ketentuan Penutup
BAB III
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, PENCABUTAN, PENGGANTIAN, SERTA PENGADAAN BLANKO, DAN STANDARDISASI DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum
Pemberian, penarikan, pembatalan, pencabutan, dan penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dilakukan oleh:
- Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk untuk Paspor diplomatik dan Paspor dinas; atau
- Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
- Paspor; dan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Paspor diplomatik;
- Paspor dinas; dan
- Paspor biasa.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia;
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan
- surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berfungsi sebagai Dokumen Perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang Paspor yang bersangkutan pada saat berada di luar Wilayah Indonesia.
Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dapat diajukan secara manual atau elektronik.
Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Paragraf 1
Paspor Diplomatik
- Paspor diplomatik diberikan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.
- Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri;
- ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang;
- kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler Republik Indonesia, pejabat diplomatik dan konsuler;
- atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri dan diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia;
- pejabat Kementerian Luar Negeri yang menjalankan tugas resmi yang bersifat diplomatik di luar Wilayah Indonesia; dan
- utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia atau diberikan tugas lain yang menjalankan tugas resmi dari Menteri Luar Negeri di luar Wilayah Indonesia yang bersifat diplomatik.
- Selain diberikan kepada warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Paspor diplomatik juga dapat diberikan kepada:
- isteri atau suami Presiden dan Wakil Presiden beserta anak-anaknya;
- isteri atau suami dari warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, yang mendampingi suami atau isterinya dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik;
- isteri atau suami dari para pejabat yang ditempatkan di luar Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f beserta anak-anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja,dan masih menjadi tanggungan yang tinggal bersama di wilayah akreditasi; atau
- kurir diplomatik.
Paspor diplomatik dapat diberikan sebagai penghormatan kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta isteri atau suami.
- Penggunaan Paspor diplomatik dalam rangka perjalanan tugas yang bersifat diplomatik diberikan dengan persetujuan Pemerintah yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. - Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga sebagai dasar penerbitan izin perjalanan ke luar negeri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai izin perjalanan ke luar negeri menggunakan Paspor diplomatik diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
Permohonan Paspor diplomatik diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- surat permohonan dari instansi atau lembaga pemerintahan tempat bekerja dan/atau instansi atau
lembaga pemerintahan pengusul; - surat perintah penugasan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil tertentu atau surat persetujuan Pemerintah untuk melakukan perjalanan tugas yang bersifat diplomatik keluar Wilayah Indonesia dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
- fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, bagi isteri atau suami yang mendampingi dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik; dan
- fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, bagi anak-anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan masih menjadi tanggungan yang tinggal bersama di wilayah akreditasi.
- Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk memeriksa persyaratan Paspor diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
- Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Paspor diplomatik dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
Masa berlaku Paspor diplomatik paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Paragraf 2
Paspor Dinas
- Paspor dinas diberikan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
- Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- anggota lembaga negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- pejabat negara yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- anggota lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (3) Selain warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Paspor dinas dapat diberikan kepada:
- isteri atau suami dari warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang ditempatkan di luar Wilayah Indonesia beserta anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan masih menjadi tanggungannya yang tinggal bersama di wilayah akreditasi;
- petugas yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia atau rumah Perwakilan Republik
Indonesia beserta isteri atau suaminya, berdasarkan kontrak kerja dengan Kementerian Luar Negeri; - warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka tugas resmi pemerintah;
- warga negara Indonesia yang berdasarkan pertimbangan Pemerintah Republik Indonesia perlu diberikan; dan
- Orang tua dari warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf e jika tinggal di wilayah akreditasi.
- Penggunaan Paspor dinas untuk perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik diberikan dengan perintah penugasan dari instansi terkait atau persetujuan Pemerintah yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
- Perintah penugasan dari instansi terkait atau persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga sebagai dasar penerbitan izin perjalanan ke luar negeri. - Ketentuan lebih lanjut mengenai izin perjalanan ke luar negeri menggunakan Paspor dinas diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
Permohonan Paspor dinas dapat diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- surat permohonan dari instansi atau lembaga pemerintahan tempat bekerja dan/atau instansi atau
lembaga pemerintahan pengusul; - surat perintah penugasan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil tertentu atau surat persetujuan Pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik keluar Wilayah Indonesia dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
- fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, bagi isteri atau suami yang mendampingi dalam rangka penempatan yang tidak bersifat diplomatik dan tinggal bersama di wilayah akreditasi; dan
- fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, bagi anak-anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan masih menjadi tanggungan yang tinggal bersama di wilayah akreditasi.
- Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk memeriksa persyaratan Paspor dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45. - Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Paspor dinas dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
Masa berlaku Paspor dinas paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Paragraf 3
Paspor Biasa
- Paspor biasa terdiri atas:
- Paspor biasa elektronik; dan
- Paspor biasa nonelektronik.
- Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor.
- Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa
pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan - Paspor lama.
- kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa
- Penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.
- Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerbitan Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri yang telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian.
- Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
- Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan:
- pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);
- pembayaran biaya Paspor;
- pengambilan foto dan sidik jari; dan
- wawancara.
- Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan:
- verifikasi; dan
- adjudikasi.
- Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara.
- Batas waktu penerbitan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Paspor Biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
Paragraf 4
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia
- Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara.
- Batas waktu penerbitan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Paspor Biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
- Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.
- Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi.
- Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri yang telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan.
Paragraf 5
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai:
- Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
- perwakilan negaranya di Wilayah Indonesia.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal:
- atas kehendak sendiri keluar dari Wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena Pencegahan;
- dikenai Deportasi; atau
- repatriasi.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan.
Paragraf 6
Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas
Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat diberikan untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas.
Permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
- Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal
diterbitkan. - Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
diperpanjang. - Pemegang surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas baru.
Bagian Ketiga
Penarikan, Pembatalan, Pencabutan, dan Penggantian
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
- Penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar Wilayah Indonesia.
- Penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
- pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau
- masuk dalam daftar Pencegahan.
- Dalam hal penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia berupa Paspor, kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.
Pembatalan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan dalam hal:
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia tersebut diperoleh secara tidak sah;
- pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
- pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;
- tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
- kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.
- Pencabutan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
dapat dilakukan dalam hal:- pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun; - pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan
Republik Indonesia berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan; - anak berkewarganegaraan ganda yang memilih
kewarganegaraan asing; - masa berlakunya habis;
- pemegangnya meninggal dunia;
- rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di
dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan
yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi; - dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang
dibuktikan dengan surat keterangan lapor
kepolisian; atau - pemegangnya tidak menyerahkan Dokumen
Perjalanan Republik Indonesia dalam upaya
penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
- pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara
- Dalam hal pencabutan Paspor dilakukan pada saat
pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia maka
kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan
Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor
yang akan digunakan untuk proses pemulangan.
- Penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
dilakukan jika:- masa berlakunya akan atau telah habis;
- halaman penuh;
- hilang; atau
- rusak pada saat:
- proses penerbitan; atau
- di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
- Penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang masa berlakunya habis, halaman penuh, atau rusak pada saat di luar proses penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan pencabutan.
- Penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang rusak pada saat proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pembatalan.
Dalam hal Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berupa Paspor biasa habis masa berlakunya dan pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia, penggantian Paspor biasa dapat dilakukan di Perwakilan Republik Indonesia.
Dalam hal Dokumen Perjalanan Republik Indonesia hilang, penggantian dokumen dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis permohonan, pemberian, penarikan, pembatalan,
pencabutan, dan penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis permohonan, pemberian, penarikan, pembatalan,
pencabutan, dan penggantian Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pengadaan Blanko dan Standardisasi
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
- Menteri Luar Negeri bertanggung jawab atas pengadaan blangko Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
- Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas pengadaan blangko Paspor
biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. - Pengadaan blangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri Luar Negeri menetapkan standardisasi Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
- Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menetapkan standardisasi Paspor biasa dan Surat
Perjalanan Laksana Paspor. - Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan standar internasional.
- Standardisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
- standardisasi Paspor diplomatik;
- standardisasi Paspor dinas;
- standardisasi Paspor biasa; dan
- standardisasi Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- standar bentuk;
- standar ukuran;
- standar desain;
- standar fitur pengamanan; dan
- standar isi.
Perubahan sudah disisipkan pada setiap pasal
Selalu cek file asli peraturan sebagai rujukan resmi

