BENGKALIS – Kamis (5/3/2020) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis gelar Rapat Dalam Kantor (RDK) bersama Disdukcapil Kabupaten Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis di Aula Kantor Imigrasi.
RDK dibuka oleh Kasi Tikkim Nurhidayat Hamid mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Narasumber Kasi Lalintalkim Jose Rizal, Pembawa Acara Kasubsi Izin Tinggal Iwan Nusa, peserta Kasubsi Intelijen Agung Ismardianto dan Kasubsi Teknologi Informasi Agus.
Dari eksternal, Disdukcapil Kabupaten Bengkalis diwakili oleh Kabid Data Kependudukan dan dari Pengadilan Negeri Bengkalis diwakili oleh Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Perdata.
Dalam rapat ini fokus membahas mengenai tata cara seorang pemohon/masyarakat yang pengajuan permohonan paspor apabila data-data otentik berupa KTP, KK, dan/atau Akte Kelahiran, berbeda.
Instansi apa yang pertama dituju oleh masyarakat untuk memperoleh kepastian dalam memperbaiki data menurut hukum oleh masing-masing instansi.